Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar perdagangan orang jaringan internasional di Kamboja. Warga negara Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang dipekerjakan menjadi operator judi online.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap jaringan tersebut mulai terbongkar setelah pihaknya mendapatkan informasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh soal dugaan korban perdagangan orang.
Menurut Ramadhan, penyidik telah menangkap tiga orang pada September 2022 yang berperan sebagai perekrut, yakni SJ, CR, dan MR. Sementara pada Januari 2023, penyidik melakukan pengembangan dengan menangkap dua tersangka lainnya, yaitu NJ dan AN.
Dalam kesempatan yang sama, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan selain sebagai perekrut dua tersangka terakhir yang ditangkap pihaknya berperan mengurus paspor dan menyediakan tiket perjalanan bagi korban.
"Berhubungan dengan perekrut di negara Kamboja," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (10/2).
Baca juga: Korban Perdagangan Orang Mayoritas Perempuan dan Anak
Djuhandhani mengatakan pengungkapan jaringan perdagangan orang tersebut tidak terlepas dari adanya server perjudian dan prostitusi daring di Kamboja yang juga telah dibongkar pihak kepolisian.
"Para pekerja migran ini dieksploitasi bekerja secara ilegal sebagai operator judi online dan operator webiste pornografi online," ungkap Djuhandhani.
Para tersangka menjanjikan korban bekerja sebagai buruh pabrik, customer service, operator komputer, maupun telemarketing dengan gaji tinggi melalui media sosial. Jaringan itu juga menjanjikan para korban dikirim ke Korea Selatan, Australia, dan Inggris.
"Faktanya mereka dikirim ke wilayah Kamboja dan tidak mendapatkan pekerjaan ataupun gaji yang sesuai ditawarkan," tukas Djuhandhani.
Sejak beroperasi mengirim pekerja migran ilegal pada 2019, jaringan tersebut memperoleh pendapatan puluhan miliar rupiah. Dalam mengembangkan kasus tersebut, Dittipidum menggandeng pihak PPAT, Kementerian Luar Negeri, dan Divisi Hubungan Internasional Polri.(OL-5)
Banyak anak-anak bangsa yang menjadi korban penempatan kerja secara ilegal di Kamboja.
KEPALA Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebut T, terduga pengendali judi online di Kamboja kebal hukum.
Sindikat penjualan rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil judi online dikendalikan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kamboja.
Tim U-19 Indonesia bersiap menghadapi Kamboja U-19 pada pertandingan kedua Grup A ASEAN U-19 Boys Championship 2024 di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Sabtu (20/7) malam.
POLRES Metro Jakarta Barat mengamankan 29 operator dan selebgram yang terafiliasi jaringan judi online server negara Kamboja.
Hingga kini enam orang operator judi online FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19) sudah ditangkap. Sementara satu orang berinisial MHP (41) diduga pemilik rekening
KALANGAN mahasiswa yang diwakili oleh beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) mendeklarasikan penolakan aktivitas judi daring atau online karena dianggap merugikan masyarakat.
Para orang tua harus lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam praktik judi daring atau online.
Menkominfo menjelaskan pihaknya juga tengah melakukan proses pendeteksian para bandar judi online di Tanah Air.
Sejumlah BEM ) dari berbagai kampus mendeklarasikan Gerakan Mahasiswa Lawan Judi Online sebagai bentuk penolakan praktik judi online yang dianggap merusak nilai-nilai moral
Budi menekakan pihaknya terus mencari cara agar judi online tidak tumbuh lagi di tengah masyarakat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membuat regulasi untuk memberantas judi online yakni pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved