Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA meminta hakim majelis untuk menolak pleidoi yang disampaikan kubu Richard Eliezer. Hal tersebut Jaksa sampaikan saat agenda replik atas nota pembelaan Bharada E.
"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu" kata Jaksa saat membacakan tanggapan atas pleidoi Richard Eliezer dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1).
Jaksa menilai, nota pembelaan tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat hingga dapat gugurkan tuntutan.
"Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum" imbuhnya.
Atas dasar tersebut, maka Jaksa tetap meminta hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan yang telah mereka layangkan. "Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023" ujar Jaksa.
Baca juga: Jaksa Minta Majelis Hakim Kesampingkan Pleidoi Putri Candrawathi
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara lantaran dianggap terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," ucap jaksa. (OL-4)
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
BHARADA Richard Eliezer ternyata sudah menghirup udara bebas. Dia mendapatkan program cuti bersyarat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan melakukan serah terima Bharada E kepada Rutan Bareskrim cabang Salemba.
Ditjen PAS sebagai pihak yang menaungi Richard Eliezer (Bharada E) memastikan warga binaan itu aman.
LSPK mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai klaim dipalak US$6 juta yang dicetuskan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto cuma trik agar dibebaskan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto soal adanya oknum KPK yang meminta US$6 juta untuk menangani kasusnya.
DIREKTUR Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak menegaskan tidak pernah menerima uang terkait dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo.
Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Johnny G Plate menegaskan tidak menerima Rp17 miliar.
EVA Donna Sinulingga akhirnya dihadirkan tatap muka dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi. Donna berkeyakinan bahwa anjing Bogel bukan pelaku
Johnny G Plate akan mengajukan pledoi pada 1 November 2023 mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved