Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Jaksa Tolak Nota Pembelaan Bharada E

Irfan Julyusman
30/1/2023 14:14
Jaksa Tolak Nota Pembelaan Bharada E
Richard Eliezer(Antara Foto/Aprillio Akbar)

JAKSA meminta hakim majelis untuk menolak pleidoi yang disampaikan kubu Richard Eliezer. Hal tersebut Jaksa sampaikan saat agenda replik atas nota pembelaan Bharada E.

"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu" kata Jaksa saat membacakan tanggapan atas pleidoi Richard Eliezer dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1).

Jaksa menilai, nota pembelaan tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat hingga dapat gugurkan tuntutan.

"Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum" imbuhnya.

Atas dasar tersebut, maka Jaksa tetap meminta hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan yang telah mereka layangkan. "Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023" ujar Jaksa.

Baca juga: Jaksa Minta Majelis Hakim Kesampingkan Pleidoi Putri Candrawathi

Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara lantaran dianggap terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," ucap jaksa. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya