Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
FORUM Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menolak wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) 9 tahun dan dapat dipilih kembali selama dua periode. Pasalnya, tuntutan itu belum ada landasan filosofis, sosiologis maupun praksis yang mendasarinya.
"Untuk itu perlu ditangguhkan. Yang dibutuhkan justru memperkuat demokratisasi di desa," kata Manager Riset Sekretariat Nasional (Seknas) Fitra Badiul Hadi kepada Media Indonesia, Rabu (25/1).
Dijelaskannya, demokratisasi desa bertujuan untuk memperkuat kewenangan desa dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat.
Baca juga : Perpanjangan Jabatan Kades 9 tahun, Untuk Apa? Ini kata Budiman Sudjatmiko
Untuk mencapainya diperlukan pendidikan politik warga yang baik. Adapun sebagai catatan, pemberian wewenang warga desa memilih sendiri kepala desanya yang dikehendaki sesuai dengan adat istiadat setempat sudah berlangsung sejak tahun 1854.
Menurutnya, polarisasi sebagai residu Pilkades terjadi karena demokratisasi desa dimaknai sebatas suksesi kepala desa bukan subtansi demokrasi desa misalnya visi berdesa dan kualitas gagasan dalam program kerja.
"Karena itu, wacana perpanjangan masa jabatan kades belum ada landasan filosofis, sosiologis maupun praksis yang mendasarinya," ujar Badiul.
Baca juga : Pengamat: Sumur Minyak Ilegal Harus Ditutup dan Diberantas Penadahnya
"Masa jabatan kepala desa 6 tahun dan dapat dipilih 3 kali sebagaimana selama ini berjalan sudah baik. Tinggal bagaimana masalah kesejahteraannya terpenuhi, terlebih dengan banyaknya beban pekerjaan yang diemban kepala desa," jelasnya.
Ia mengungkapkan, problem yang dialami banyak desa bukan sebatas masa jabatan kepala desa, lebih mendasar lagi terkait kesejahteraan aparatur desa.
Problem pengaturan penghasilan tetap dan tunjangan Kades dan perangkat desa belum mencerminkan rasa keadilan.
Baca juga : Anita Wahid Lihat Fenomena ‘Mendinganisme’ di Publik soal Memahami Demokrasi
Sedangkan perintah membayar gaji atau siltap (penghasilan tetap), tunjangan, dan operasional pemerintahan desa harus bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
Selain itu, besaran prosentase antara jabatan Kades, Sekdes, dan perangkat lainnya sudah diatur sedemikian ketat dan tidak proporsional serta tidak mencerminkan jaminan peningkatan kesejahteraan.
"Tawaran solusinya adalah pemerintah pusat berkomitmen mengalokasikan 10% dana desa dari dana transfer (on top) dan dapat dialokasikan untuk operasional Pemdes serta mengkaji kembali pengaturan prosentase siltap," tegas Badiul.
Baca juga : Tutup Masa Sidang DPR, Puan Buat Pantun: Capek Tunggu Pemilu Tapi Nggak Bebas, Rugi Dong!
"Di samping itu, pemerintah daerah juga diminta berkomitmen mengalokasikan ADD minimal 10% dari DAU plus DBH dan bagi hasil pajak serta retribusi daerah untuk desa," jelasnya.
Sejauh ini, lanjutnya, posisi daerah yang telah memenuhi ADD minimal 10% sejumlah 355 daerah.
Dengan ADD tertinggi 182,08% dialokasikan oleh Kabupaten Badung. Sedangkan yang belum memenuhi ada 79 daerah, dengan ADD terendah 0,45% yang dialokasikan oleh Kabupaten Padang Sidempuan.
Baca juga : Peluncuran Platform Jaga Pemilu, Ini Harapan Pemerhati Pemilu Bersih
Ia juga menegaskan, Seknas Fitra bersama Simpul Jaringan (Sijar) berpandangan revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 saat ini belum mendesak dilakukan.
Fitra justru mendorong agar pemerintah fokus pada perbaikan kualitas dan mandat UU Desa. Diantaranya mandatory spending untuk memperkuat ruang fiskal di desa serta melakukan perbaikan regulasi pelaksanaan UU Desa agar tidak overlap.
"Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa merupakan hasil refleksi panjang dari pemaknaan posisi desa di Indonesia," ucap Badiul.
"UU Desa diharapkan dapat meningkatkan peran desa dalam pembangunan Indonesia berdasarkan kewenangan yang dimiliki desa. Sejauh ini harapan itu belum berjalan optimal," jelasnya.
"Menurut hasil kajian Fitra, belum maksimalnya pelaksanaan UU Desa bukan karena isi dan subtansi UU Desa, akan tetapi karena tumpang tindih regulasi pelaksanaan UU Desa yang “mengamputasi” sebagian kewenangan desa," pungkasnya. (RK/OL-09)
PREMAN merajalela di Desa Sirpangbolon Kecamatan Garoga Kabupaten Tapanuli Utara Sumatra Utara. Preman desa tersebut diduga peliharaan oknum kepala desa atas nama Marulam Pasaribu.
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Cianjur sudah sesuai target
SEORANG kepala desa di Brebes, Jawa Tengah, harus mendekam di penjara akibat tersandung kasus korupsi dana desa yang digunakannya untuk judi online.
Muncul dugaan pelanggaran terkait deklarasi kepala desa terhadap tokoh tertentu di Kabupaten Pati
KETUA Bawaslu Rahmat Bagja mengakui pihaknya belum dapat menindak kepala desa yang melakukan tindakan menguntungkan ataupun merugikan calon tertentu terkait Pilkada 2024
Salinan amar putusan ini merupakan dasar untuk mengajukan secara tertulis proses pemberhentian yang bersangkutan
Kuasa hukum pemohon Dr Saiful Anam mengatakan, jabatan notaris yang dibatasi Undang-undang hanya berumur 65 tahun dianggap memberatkan bagi para pemohon.
Presiden Emmanuel Macron berusaha memberikan semangat baru pada masa jabatannya yang terakhir dengan janji membangun Prancis yang "lebih kuat dan lebih adil".
PRESIDEN Joko Widodo mengeluarkan Kepres 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK. Kepres tersebut dikeluarkan 24 November 2023.
PIMPINAN KPK jilid V sudah menerima Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpanjangan masa jabatan. Perpanjangan masa jabatan tersebut selama satu tahun sesuai putusan MK
Heru pun mengungkapkan sejumlah pekerjaan rumah yang belum bisa ia selesaikan selama satu tahun menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved