Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SALAH seorang bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) yang menjadi terdakwa kasus gagal bayar atau investasi bodong, June Indria, divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Alasannya, dakwaan terhadap Head of Admin KSP Indosurya itu dinilai hakim tidak terbukti.
Pihak korban Indosurya mengaku kecewa dengan putusan itu.
"Coba cek dalam sejarah Indonesia, putusan sebelumnya sudah ada koperasi-koperasi lain sebagai contoh koperasi Millenium, dari putusan tingkat pertama sampai Mahkamah Agung terbukti bersalah dalam pasal 46 UU Perbankan karena koperasi tidak boleh mengumpulkan dana masyarakat melainkan hanya anggota saja. Apakah kebetulan hakim dalam menangani kasus Indosurya diduga tidak kelilipan kasus Rp106 triliun?" ujar putri Alvin Lim, Kate Victoria Lim, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/1/2023). Alvin merupakan kuasa hukum korban dari LQ Indonesia Lawfirm.
"Apalagi dibilang bahwa June Indria tidak terbukti bersalah karena hanya mengurus administrasi. Bukankah pasal 55 ikut serta menjerat orang yang turut membantu melakukan? Ini bukti matinya hukum di Indonesia," imbuh Kate.
Kate juga menyalahkan jaksa penuntut umum, yang gagal membuktikan dakwaan. "Jaksa Agung sebaiknya mundur saja karena Kejaksaan Agung gagal membuktikan dakwaan sehingga ada vonis lepas," kata dia.
Pihak korban juga menyoroti jaksa yang menangani perkara ini, yang justru dipromosikan di Kejaksaan. Padahal, kata Kate, jaksa tersebut diduga menjadi pihak yang menghambat proses hukum kasus Indosurya.
Menurut Kate, keraguan korban terhadap proses hukum kasus Indosurya, sudah sejak awal mencuat. Sorotan ini, kata dia diberikan terhadap upaya proses hukum yang dilakukan jaksa, yang diduga bermasalah.
Sementara, menurut korban, Tommy, pihak kepolisian khususnya Bareskrim di bawah pimpinan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, banyak membawa kemajuan dalam penanganan kasus ini, hingga akhirnya bisa disidangkan. Hal ini, kata dia, berbanding terbalik dengan apa yang dilakukan jaksa.
"Tentunya wajar kecurigaan masyarakat, melihat melenceng jauh putusan pengadilan, sehingga hakim berani melepaskan penjahat kelas kakap Rp106 triliun," kata Tommy.
Korban lainnya, Jenni menduga ada pihak yang bermain di balik putusan lepas ini. "Sebelumnya juga pernah lepas, tapi karena kegigihan Lawyer Alvin Lim, hingga Henry Surya, dkk ditahan kembali," kata dia.
Kate menambahkan, dengan lepasnya June Indria, upaya menegakkan hukum dan keadilan perkara Indosurya sebagai kasus skema ponzi terbesar di Indonesia, sudah runtuh.
"Ayah saya adalah satu-satunya orang yang rela berkorban demi masyarakat korban investasi bodong, dan waktu telah membuktikan ayah saya sering difitnah bahkan dikriminalisasi. Sedangkan, kriminal sesungguhnya yang merugikan 23 ribu korban masyarakat dibiarkan bebas dengan putusan hakim," tandasnya. (OL-13)
Baca Juga: Bos Indosurya Tegaskan tidak Tutup Mata pada Para Korban
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) bakal menaikkan pencairan dana layanan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp10 miliar.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta aturan terkait perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) diperketat.
Peningkatan utang di tengah menurunnya pendapatan negara akan berdampak pada investment rating Indonesia
Perusahaan fintech sejatinya dilarang memberikan jaminan dalam segala bentuk atas pemenuhan kewajiban pihak lain. Fintech juga dilarang menjadi pemberi atau penerima pinjaman.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life karena tidak mampu menutupi defisit keuangan.
FIF Group juga berupaya memitigasi terjadinya perbuatan-perbuatan yang berpotensi menjadi pelanggaran serta menghindari adanya perbedaan pemahaman terkait putusan MK.
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Waspada, aksi penipuan bermodus investasi masih marak terjadi. Peristiwa terbaru terjadi di wilayah hukum Bogor Raya (Kota dan Kabupaten Bogor).
Polisi tengah melakukan penanganan perkara yang saat ini menjadi sorotan masyarakat berkaitan dengan investasi
Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen (Persero), Dodi Susanto, diperiksa oleh penyidik KPK, pada Rabu (19/6) terkait dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
OJK mengimbau seluruh masyarakat tidak tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi dengan keuntungan fantastis, bisa jadi investasi bodong. Terkait dugaan hilangnya dana nasabah Bank BTN
SATRESKRIM Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap investasi bodong berkedok koperasi dengan kerugian hampir Rp1 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved