Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
AHLI Perhitungan Perekonomian Negara, Prof Rimawan Pradipto mengatakan, badan usaha tak dapat dikatakan merugikan negara atau pun merugikan perekonomian negara apabila sudah mengantongi izin usaha yang jelas terkait pemanfaatan hutan.
Demikian disampaikan Rimawan saat dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan
dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau dengan terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/1)
"Jika di situ sudah clean and clear istilahnya, untuk berusaha disitu, semua kewajiban dipenuhi, ada aturannya, maka tidak ada kerugian negara," kata Rimawan.
Rimawan juga menerangkan bahwa tidak ada unsur kerugian perekonomian negara jika suatu perusahaan telah melaksanakan kewajibannya, seperti membayar pajak kepada negara. Apalagi, perusahaan tersebut telah mengantongi legalitas yang jelas, seperti Hak Guna Usaha (HGU), serta menyerap banyak tenaga kerja untuk masyarakat.
"Jadi tidak ada kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian. Tidak ada," papar Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
Sebaliknya, sambung Rimawan, jika perusahaan tersebut belum mengantongi HGU namun sudah beraktivitas melakukan pemanfaatan hutan, maka itu melanggar aturan yang ada. Perusahaan, tegas dia, telah merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Rimawan mencontohkan, pernah membuat kajian bersama Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2011. Sehingga kerugian negara dan perekonomian negara dapat dihitung dengan pasti. Terlebih dalam peraturan menteri juga sudah dituangkan rumusan perhitungan kerugiannya.
Di sisi lain, ia mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menegaskan perhitungan kerugian negara dan perekonomian negara terkait masalah ini.
"(Sehingga) Keuangan negara dan perekonimian negara bisa dihitung dengan pasti," kata Rimawan.
Sementara, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menjelaskan bahwa PT Duta Palma Group sudah mengantongi perizinan untuk berusaha. Artinya, usaha yang dilakukan Surya Darmadi tidak merugikan keuangan negara.
Juniver menegaskan bahwa perusahaan Surya Darmadi sudah mengantongi sejumlah izin di antaranya, Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit dan Izin Lokasi. Bahkan, kata dia, dua anak perusahaan Surya Darmadi, telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
"Sementara dua perusahaan yaitu Banyu Bening Utama dan Akmal Tani itu sudah mempunyai HGU. Artinya perubahan itu sudah disetujui oleh pejabat Menteri kehutanan maupun ATR/BPN yg menerbitkan sertifikat," pungkasnya. (OL-8)
Kapal tanker melakukan bongkar muat crude palm oil (CPO) di Dermaga Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat.
Dalam konteks kebijakan nasional, program hilirisasi menjadi fokus utama sektor perkebunan pada 2025, khususnya industri kelapa sawit yang memiliki kontribusi signifikan.
Presiden menyebut capaian ini menjadi kebanggaan tersendiri karena terjadi berulang kali dalam masa pemerintahannya yang baru berjalan sekitar 1,5 tahun.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan implementasi program biodiesel B50 berbasis crude palm oil (CPO) memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan produksi.
Harga sawit melonjak tajam hingga Juni 2026 dipicu konflik geopolitik global dan kenaikan energi, dengan pasokan ketat serta permintaan biodiesel tinggi.
LONJAKAN harga minyak dunia akibat eskalasi konflik Timur Tengah bisa menjadi momentum yang tepat untuk mempercepat implementasi kebijakan biodiesel 50 persen atau B50.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan izin terkait pemberian Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun untuk dua siklus.
Lahan negara bebas ex eigendom bisa disertakan dalam program PTSL tapi salah satu syaratnya adalah lahannya harus clear dan clean
Konservasi menghadapi tantangan besar karena di awal konsep konservasi sudah salah, di mana negara memisahkan rakyat dari wilayah konservasi
Jusuf Kalla (JK) mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi bisa menjadi saksi Anies Baswedan di Bawaslu.
GAPKI Kalimantan Selatan mengklaim tidak ada lahan HGU anggotanya yang mengalami karhutla.
Walhi mencatat 14 perusaan yang areal konsesinya terbakar di wilayah Kalimantan Selatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved