Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENGAMAT hukum Masriadi Pasaribu mengapresiasi keberhasilan KPK dalam melakukan upaya paksa terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Dia mengatakan, lembaga pimpinan Firli Bahuri itu telah menunjukkan langkah tegas dan terukur, sehingga proses penegakan hukum atas perkara dugaan suap dan gratifikasi dapat dituntaskan demi kepastian hukum.
“Jempol buat KPK. Kita tahu konteks dalam kasus ini tidak mudah, banyak halangan dan rintangan, penuh peristiwa juga drama, namun akhirnya (Lukas) berhasil ditangkap,” kata Masriadi, Kamis (12/1), melalui keterangan tertulis.
Dia menyampaikan, strategi dan pendekatan yang diterapkan KPK pada konteks penanganan perkara Lukas Enembe sudah benar.
Langkah KPK, sambungnya, sangat kalkulatif dan hati-hati dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip seperti akuntabilitas, kepentingan umum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Saya kira ini juga tidak lepas dari kepemimpinan Firli ya, dia punya kecerdasan lapangan karena pengalaman di kepolisian, juga mampu membangun komunikasi dan kerja sama yang baik dengan Polri, TNI, dan pihak-pihak terkait,” ungkapnya.
Masri menambahkan, sejak awal dirinya percaya KPK sungguh-sungguh dalam mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Lukas Enembe.
KPK juga diyakini tidak akan membiarkan pihak mana pun yang berupaya menghalang-halangi proses hukum, lebih-lebih mempermainkan hukum dalam kasus tersebut.
Namun mengingat konteks yang dihadapi berbeda dengan kasus lain, imbuhnya, proses penanganan butuh waktu agak lama sehingga dikesankan seolah-olah KPK lamban.
“Dan hari ini kita tahu setelah melalui tahapan Panjang, KPK membuktikan itu dan tentunya ini jadi kabar baik buat semua insan antikorupsi,” jelasnya.
Meski demikian, dia mengingatkan agar agar KPK tidak berpuas diri dengan penangkapan Lukas Enembe. Ini karena KPK masih memiliki tugas berat terutama dalam menuntaskan kasus tersebut secara obyektif dan adil.
Di samping itu, dia juga memandang KPK perlu terus memperkuat kerja sama dengan Polri, TNI, dan lembaga-lembaga terkait dalam rangka ikut mengawal keberlanjutan pembangunan dan pemberantasan korupsi di Papua.
“Tentu sesuai proporsi tugas dan kewenangan KPK, karena setelah ini ada proses politik dan hukum terkait administrasi pemerintahan, maka itu harus betul-betul dikawal,” pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Lukas Enembe Ditangkap, PPATK Bekukan Rekening Pemprov Papua Senilai Rp1,5 T
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
KPK masih bisa melanjutkan penyelidikan terkait dugaan penggunaan uang operasional sebesar Rp1 triliun per tahun yang dilakukan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Sejumlah aset Lukas yang disita KPK berupa uang, hunian, kendaraan, sampai sebuah hotel
Lima saksi itu yakni Direktur PT RDG Airlines Indonesia Mutmainah Aminatun Amaliah dan empat pihak swasta Hendri Utama, Rizky Agung Sunarjo, Bayu Chandra, serta Syukri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap kepada mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Ada dua penyuap lain yang kini diproses hukum oleh penyidik.
KPK belum menahan maupun membawanya ke persidangan meski status hukum itu sudah diberikan lebih dari setahun.
Upaya hukum ini dilakukan dengan maksud di antaranya memberikan efek jera terhadap perbuatan kesengajaan dari terdakwa tersebut yang telah menghalangi proses hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved