Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) diduga melakukan tindak kecurangan dalam proses tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) peserta pemilu 2024. KPU-RI diduga memberikan perintah kepada KPUD untuk merubah dokumen hasil verifikasi faktual demi meloloskan parpol yang belum memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2024.
"Temuan yang kami dapatkan dari berbagai sumber khususnya para penyelenggara di tingkat daerah dan juga media massa. Pelanggaran terjadi dalam tahapan verifikasi faktual," ungkap Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/1).
Hadar yang juga mantan komisioner KPU ini menjelaskan, perubahan data hasil verifikasi faktual terjadi saat proses rekapitulasi hasil verifikasi kepengurusan dan keanggotan parpol. KPU RI memberikan perintah kepada KPUD terkait untuk membuat berita acara terkait perubahan data hasil verifikasi faktual dengan membuat tanda tangan palsu.
"Kami dapatkan adanya dugaan instruksi dari KPU pusat untuk melakukan perubahan data dari hasil verifikasi faktual tersebut. Merubah dari tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat. Tentu ini sesuatu yang mengagetkan bagi kami," ujarnya.
Hadar menuturkan manipulasi data dan perubahan yang dilaukan oleh KPU ditujukan untuk Partai Gelora. KPU merubah data verifikasi faktual Partai Gelora di 24 provinsi agar bisa memenuhi syarat menjadi peserta pemilu 2024.
"Kesimpulan berita acara yang pertama dari setiap kabupaten kota ini sudah selesai di tanggal 5 pagi. Instruksi (KPU RI) datang siang yang kemudian meminta untuk merubah datanya," ujarnya.
Selain dugaan kecurangan perubahan dokumen data verifikasi parpol, Hadar juga menjelaskan KPU RI diduga tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. KPU RI diduga memberikan arahan kepada KPUD untuk membubuhi pernyataan menmenuhi syarat terhadap seluruh data syarat pendaftaran yang disampaikan oleh parpol.
"Ada perintah untuk data itu masuk, beri status memenuhi syarat semua. Padahal saya dapatkan banyak info data yang mohon maaf, sembarangan saja datanya," ungkapnya. (OL-13)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Namun, dia mengingatkan, ada margin of error dalam setiap survei.
KPU tidak akan mencantumkan tanda gambar partai politik yang baru mengikuti kontestasi pada Pemilu 2024 dalam surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024. Sebab, partai baru itu
Permasalahan hukum di Indonesia semakin kuat. Hal itulah yang menjadi tantangan bagi partai politik dalam persiapan menghadapi pemilu serentak di tahun 2024
KPU mengimbau peserta Pemilu 2024 untuk tak gunakan dana kampanye ilegal. Komisioner KPU RI Idham Holik mengemukakan akan ada sanksi pidana jika peserta pemilu menerima dana hitam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved