Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mencantumkan tanda gambar partai politik yang baru mengikuti kontestasi pada Pemilu 2024 dalam surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024. Sebab, partai-partai baru itu tidak dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, tapi hanya dapat mendukung.
Demikian disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (12/11). Menurutnya, partai politik baru belum memiliki kursi di DPR RI maupun suara dari hasil Pemilu 2019.
Sebab Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu menggariskan bahwa pasangan capres dan cawapres hanya dapat diusulkan oleh partai politik ataupun gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi kursi paling sedikit 20% atau memperoleh 25% suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
Baca juga: KPU Siapkan Rencana Revisi Syarat Usia Capres Cawapres Sebelum Diputuskan MK
"Bagi partai politik baru yang menjadi peserta Pemilu 2024, tidak dapat menjadi bagian dari partai pengusul atau pendaftar pasangan capres-cawapres Pemilu 2024, tapi dapat menjadi pendukung. Konsekuensinya, nama dan tanda gambar partai baru tidak dapat masuk dalam desain surat suara pemilu presiden," jelas Hasyim.
Ia melanjutkan, konsekuensi lain bagi partai baru adalah tidak dapat menjadi sumber dana kampanye pasangan capres cawapres. Menurut Hasyim, jika ketua umum partai politik baru ingin berkontribusi dalam pendanaan kampanye pasangan calon, sifatnya menjadi personal.
Baca juga: KPU Tegaskan Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres 40 Tahun
"Seperti orang perorangan atau seperti kumpulan orang," ujarnya.
Diketahui, dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, empat di antaranya adalah partai baru. Mereka adalah Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Ummat.
Adapun Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) tetap dapat menjadi partai pengusul pasangan capres dan cawapres meskipun tidak memiliki perwakilan di Senayan saat ini.
Sebab, kelima partai itu memperoleh suara sah nasional, walaupun tidak lolos ambang batas parlemen sebesar 4% pada Pemilu 2019. (Tri/Z-7)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
MAHKAMAH Konstitusi memerintahkan surat suara di TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dihitung ulang karena selisih satu suara antara PDIP dan NasDem
Pilkada Serentak yang akan berlangsung pada akhir tahun diharpakan tidak seburuk dengan kondisi Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Februari lalu.
Kalau memang ada suaranya, harus dilindungi. Kalau tidak ada, jangan diada-adakan.
Masih ada 17 Kecamatan lagi yang tengah dilakukan proses pengitungan suara
Fenomena melonjaknya suara PSI dalam hitungan pileg pada Sirekap KPU sangat tidak wajar karena bertolak belakang dengan hasil quick count.
Pasangan calon (paslon) presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menang di Kota Pekanbaru dengan raihan sebanyak 289.315 suara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved