Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEORANG pria berinisial SG, 47, warga Jalan Bandengan Utara, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, tega menganiaya ayah kandungnya berinisial DT, 84, pada Senin (2/1). Setelah ditangkap, SG diketahui positif narkoba jenis sabu.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan SG merupakan anak tunggal yang masih tinggal di rumah orang tuanya. Sedangkan ibu korban sudah meninggal dunia. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek online itu diketahui telah menikah, namun belum memiliki anak.
Baca juga: Jakarta Dilanda Hujan Lebat, Kawasan Kemang Tergenang 80 Cm
Ia mengatakan penganiayaan itu berawal saat korban akan makan. Namun, dilarang dan dibentak oleh pelak hingga nasi yang sedang dimakan korban tumpah.
Melihat nasi tumpah, pelaku semakin tersulut emosi hingga melakukan penganiayaan dengan memukul wajah, tangan dan kepala korban.
"Pelaku merupakan anak kandung korban. Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap ayahnya hingga kepala korban memar serta mengeluarkan darah dari telinga. Saat ini korban masih dirawat di Rumah Sakit Tarakan," kata Putra, melalui keterangannya, Rabu (4/1).
Polisi yang mendapat laporan kejadian dari pihak RT langsung menangkap pelaku dan ditahan di Polsek Tambora
Putra mengatakan setelah ditangkap, pihaknya langsung melakukan tes urine ke pelaku. Hasilnya, pelaku positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Pelaku SG saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami sangkakan dengan pasal 351 KUHP, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Putra.
Sementara itu, terkait kasus penggunaan narkotika jenis sabu, Putra menyebut masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut.
"Untuk kasus positif sabu, tersangka akan kami kembangkan lebih dalam asal Narkobanya dan akan kami sangkakan juga pasal narkotika kepada tersangka ini," pungkasnya. (OL-6)
Murid harus memberitahu kepada guru serta petugas dalam sekolah jika ada orang tidak dikenal datang menjemput.
Dua rumah hancur atau rusak berat, dan tiga mobil juga mengalami kerusakan akibat ledakan di sebuah rumah di Perumahan Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat,
Sejumlah anggota polisi yang tengah melakukan patroli di Kampung Ambon, Jakarta Barat diserang dengan dilempari batu oleh sekelompok orang tak dikenal.
POLRES Metro Jakarta Barat membongkar jual beli rekening untuk penampungan judi online. Sindikat ini membelinya dari warga di Tambora, Jakarta Barat, sekitar Rp1 juta per rekening.
Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat penjualan rekening untuk penampungan uang hasil judi online. Pria bernama Jefri (34) diringkus atas kasus tersebut.
Pria lanjut usia (lansia) berinisial Ai alias IN, 60, ditangkap polisi lantaran diduga hendak melakukan perampokan di Kalideres beberapa waktu lalu terancam pidana penjara di atas lima tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved