Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
JELANG pembacaan vonis terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak goreng (migor), Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menjerat pihak korporasi sebagai tersangka hingga saat ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Satu-satu dulu, kita menunggu dulu vonisnya apa. Nanti kita cermati dulu," ungkap Ketut, Rabu (4/1).
Baca juga: Regulasi Pemerintah Dituding Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng
Dirinya pun enggan menjawab dengan pasti saat dikonfirmasi kemungkinan ditersangkakannya pihak korporasi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus). Menurut dia, peluang tersebut sangat tergantung dengan vonis terhadap lima terdakwa.
"Vonis ini menentukan kalau misalnya ada tersangka lain yang akan diungkap berikutnya. Dia (putusan) akan menentukan sekali nanti," imbuhnya.
Sebelumnya, peneliti Pusat Studi Andi Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyayangkan penyidik Gedung Bundar yang hanya berfokus pada tersangka perorangan dalam perkara tersebut.
Baca juga: Sidang Migor, Kuasa Hukum LCW Kritisi Tuntutan JPU
"Mestinya juga menyasar delik pencucian uangnya dan delik pidana korporasinya. Itu jauh lebih efektif untuk mengembalikan kerugian negara," cetusnya.
Dua dari lima terdakwa yang akan dijatuhi hukuman adalah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, serta tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Sementara tiga lainnya, yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, General Manager PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang dan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA.(OL-11)
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
Kenaikan tersebut banyak dikeluhkan pembeli dan pedagang karena harga minyak curah di pasaran sudah mencapai Rp17 ribu per kilogram dan minyakkita Rp16.500 per liter.
PENAIKAN harga eceran tertinggi (HET) Minyakita menjadi Rp15.700 akan memengaruhi harga pangan yang bahan baku menggunakan minyak goreng.
BULOG Kanwil Sumatera Utara menyebutkan penetapan HET baru minyak goreng pemerintah MinyaKita berpotensi melancarkan produksi dan distribusi komoditas tersebut ke pasaran.
Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan penaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau MinyaKita dari semula Rp14.000 per liter Rp15.700 per liter sudah berlaku.
Dengan dibentuknya badan kakao dan kelapa yang dicangkokan ke BPDPKS, Syaiful menilai hal tersebut akan mengganggu program strategis nasional kelapa sawit ke depannya.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved