Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan setiap partai atau tokoh politik boleh melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye resmi untuk Pemilu 2024. Ketua KPU Hasyim Asy'ari membeberkan bahwa sosialisasi bisa dilakukan, dengan catatan tidak ada ajakan memilih, termasuk menggunakan atribusi sebagai calon peserta pemilu dari partai tertentu.
Menanggapi hal itu, Ketua DPP NasDem Willy Aditya mengungkapkan bahwa penyelenggara maupun parpol harus senantiasa bisa membedakan antara kampanye dan publisitas diri. "Kalau kampanye kan sudah ada jadwalnya diatur oleh KPU. Sementara publisitas diri itu bukan kampanye," ungkap Willy kepada Media Indonesia, Kamis (22/12).
Kemudian, kata Willy, NasDem tentu melihat bahwa melakukan publisitas diri merupakan sesuatu yang sah dan tak melanggar UU. "Jadi, jangan kemudian kita terjebak dalam subjektivitas dala proses menentukan peraturan," tegasnya.
Baca juga: KPU: Parpol Boleh Sosialisasi Sebelum Masa Kampanye
Yang kedua, Willy mengingatkan agar seluruh peserta maupun penyelenggara Pemilu harus berpijak kepada aturan main yang ada. "Kami mengingatkan ini negara demokrasi. Demokrasi itu berpijak kepada aturan main yang ada, biar satu dan lainnya tidak jadi brutal dan banal," tuturnya. "Ketaatan terhadap aturan itu yang membuat kita tidak terjebak dalam kaos dan anarki."
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengungkapkan pihaknya tak mempermasalahkan keputusan KPU dan Bawaslu terkait bakal diperbolehkannya parpol dan tokoh politik melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye. "Baik saja tetapi mesti jaga etika. Semua mesti kompetisi karya dan gagasan," terang Mardani kepada Media Indonesia, Kamis (22/12).
"Intinya, jangan sampai kesempatan sosialisasi itu jadi celah untuk melakukan pelanggaran. Ada peluang baik untuk sosialisasi. Namun akan buruk kesannya jika tidak dijaga etika dan adabnya," pungkas Mardani. (OL-14)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
Deklarasi mengusung Yoyok Sukawi tersebut berlangsung di Semarang, Sabtu (27/7) malam, dihadiri jajaran pimpinan parpol pengusung di tingkat Kota Semarang, Jawa Tengah.
Parpol tidak memiliki hak mengintervensi kepemimpinan DPD
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Anies telah mendapat dukungan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai NasDem untuk maju di Pilkada Jakarta.
FENOMENA korupsi politik atau praktik korupsi yang dilakukan oleh figur politik dimulai dari proses pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) yang kotor
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved