Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPU Klaim Partai Ummat tak Keberatan dengan Hasil Verfak Provinsi

Yakub Pryatama
15/12/2022 15:49
KPU Klaim Partai Ummat tak Keberatan dengan Hasil Verfak Provinsi
KPU(MI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI membeberkan Partai Ummat tak keberatan dengan hasil verifikasi faktual yang dilakukan verifikator di NTT dan Sulawesi Utara. Komisioner KPU RI Idham Holik, menerangkan LO Partai Ummat tak keberatan dengan hasil verifikasi parpol di tingkat provinsi.

"Saya bertanya kepada rekan-rekan di dua KPU provinsi tersebut apakah ada keberatan dari LO Partai Ummat pada saat rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat provinsi. Mereka menyampaikan tidak ada keberatan," kata Idham, Kamis (15/12).

"Perlu diketahui rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik itu merupakan akumulasi dari proses rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang di seluruh Indonesia," ucap Idham.

Idham menilai retorika politik seringkali terjebak pada fallacy (sesat pikir) apalagi terkait pemilu adil atau tidak adil. Idham juga merasa partai politik tidak memberi pihaknya kesempatan untuk menyampaikan pendapat lebih jauh soal verifikasi faktual tersebut.

Idham menyayangkan adanya parpol yang hanya menyampaikan surat keberatan di tingkat KPU RI. Selebihnya, di tingkat kabupaten dan kota, serta tingkat provinsi, parpol tersebut tidak mengirim surat keberatan.

Namun, lanjut Idham, KPU tetap menghormati keberatan Partai Ummat atas hasil verifikasi faktual tersebut.

"Kami menghormati. Kami menghormati hak hukum yang dijamin oleh undang-undang pemilu," tuturnya.

Baca juga: Duga hanya Partai Ummat tidak Diloloskan, Amien Rais Tuntut Ini

Sebelumnya, Partai Ummat jadi satu-satunya partai yang dinyatakan tak memenuhi syarat anggota kepengurusan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut). Dari syarat minimal sebanyak 17 wilayah di NTT, Partai Ummat hanya sanggup mengumpulkan 12 wilayah yang memenuhi syarat (MS). 

Kemudian di Sulut, syarat minimal 11, Partai Ummat hanya mampu punya 1 wilayah yang memenuhi syarat.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya