Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMITE Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai polemik antara Bupati Kabupaten Meranti Muhammad Adil dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait Dana Bagi Hasil (DBH) menjadi koreksi bagi pemerintah pusat.
Diketahui, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Namun, adanya protes dari Bupati Meranti mengindikasikan bahwa dalam penyusunan regulasi tersebut, pemerintah daerah kurang dilibatkan.
“Penyusunan kebijakan strategis seharusnya benar-benar melibatkan stakeholder di daerah. Dengan adanya polemik, mengindikasikan dalam proses penyusunan UU 1/2022, pemda tidak dilibatkan secara optimal,” terang Direktur Eksekutif KPPOD Arman Suparman, Selasa (13/12).
Baca juga: Soal Keluhan Bupati Meranti, Kemenkeu: Aturan DBH Mengacu UU HKPD
Ketentuan besaran dana transfer dari pusat ke daerah, sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Dengan adanya UU 1/2022, Arman menilai seharusnya pengaturan besaran seluruh dana perimbangan dari pusat ke daerah, termasuk DBH, cukup jelas bagi daerah pengasil dan daerah lainnya.
“Yang menjadi persoalan, kurangnya sosialisasi dari pemerintah pusat pada pemerintah daerah atau Bupati Meranti terkait DBH. Namun, protes itu bentuk ungkapan atas ketidakadilan, terutama bagi daerah penghasil minyak dan gas,” imbuh Arman.
Baca juga: Bupati Meranti M Adil Desak Kemenkeu Transparansi DBH Migas
Bagaimanapun, undang-undang tersebut sudah disahkan dan harus diimplementasikan oleh seluruh jajaran pemerintah. Menurut Amran, untuk menyelesaikan polemik DBH, perlu ada dialog antara pemerintah pusat, Bupati Meranti dan daerah lain yang merasa tidak diperlakukan adil.
“Dengan motivasi seperti itu, bukan berarti kita membenarkan pernyataan Bupati Meranti. Namun, perlu ada dialog antara pemerintah pusat, Kemenkeu dan Kemendagri untuk melakukan pembinaan terhadap pemerintah daerah,” pungkasnya.(OL-11)
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, memberikan tanggapan terkait isu kebijakan ekstensifikasi cukai.
Salah satu upaya yang ditempuh ialah dengan mendorong pengembangan UMKM setempat.
Senator JD Vance, calon wakil presiden dari Donal Trump, berbicara tentang masa kecilnya dan mengkritik kebijakan Presiden Joe Biden.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno meminta pemerintah segera melakukan sosialisasi terkait wacana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Organisasi PPIR sendiri adalah rumah bagi para purnawirawan TNI yang sepaham dengan visi Prabowo dalam memajukan bangsa dan negara.
KPK mempersilahkan para tersangka maupun saksi dalam kasus ini berkelit. Namun, bantahan mereka harus dibeberkan di depan penyidik.
Reza menegaskan semua kasus itu dilakukan oleh agen nakal, atas kehendak pribadi mereka
Kantor Bupati Meranti dan Mes Dinas PUPR Meranti dikabarkan tengah digadaikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelisik kemungkinan itu.
Jenazah Slamet Maarif ditemukan di pinggir Sungai Suir Kiri, Desa Lukun, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti. Korban bekerja di sebuah kilang pabrik sagu.
Kemendagri beserta Kemenkeu memiliki tugas untuk memastikan dana tersebut tepat sasaran sesuai dengan aturan perundang-undangan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved