Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HISYAM bin Alizein alias Umar Patek akhirnya dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, melalui Program Pembebasan Bersyarat pada Rabu (7/12).
Pembebasan bersyarat kepada Umar Patek telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Umar Patek sebelumnya juga menyatakan diri setia pada NKRI dan tak radikal (deradikalisasi) lagi. Ia pun akan diserahkan kedua lembaga ini kepada keluarganya.
"Benar pagi ini sudah bebas," ujar Kalapas I Surabaya Jalu Yuswa Panjang saat dimintai konfirmasi, Rabu.
Dengan pembebasan bersyarat tersebut, Umar Patek sudah beralih status dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya. Dia juga wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, hak bersyaratnya akan dicabut.
Baca juga: Jenguk Korban Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar. Kapolri: Tetap Semangat Lindungi Masyarakat
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Rika Aprianti, menyatakan, Umar Patek dinyatakan sudah deradikalisasi dan dinyatakan setia pada NKRI oleh BNPT dan Densus 8. Sehingga yang bersangkutan berhak mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat.
"Program Pembebasan Bersyarat merupakan hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif," kata Rika.
Persyaratan tersebut antara lain sudah menjalani dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, dan telah mengikuti program pembinaan. Selain itu yang bersangkutan telah menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek, kata Rika, telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI. (OL-16)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berupaya mencegah penyebaran paham radikal terorisme di kalangan mahasiswa.
Langkah ini dilakukan dengan menggelar pelatihan bagi dosen (Training of Trainers) Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
Keberadaan Museum Nasional Penanggulangan Terorisme ini dimaksudkan sebagai salah satu strategi penanggulangan terorisme.
Polisi Spanyol mengungkap jaringan propaganda yang menyerukan pengikutnya untuk menargetkan serangan ke pemai Real Madrid yang berlaga di Euro 2024.
Kepala BNPT Komjen Mohammed Rycko Amelza Dahniel mengatakan pagu anggaran BNPT 2025 yang telah ditetapkan mengalami penurunan bila dibandingkan dengan 2024.
Dibutuhkan pendekatan secara holistik melalui pendekatan Pancasila, baik pendekatan secara ekonomi maupun sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved