Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI meminta para partai politik (parpol) yang belum memenuhi syarat dari hasil verifikasi faktual (verfak) agar bisa memanfaatkan waktu masa perbaikan sebaik-baiknya.
Diketahui, sembilan parpol nonparlemen yang melakukan verifikasi faktual calon peserta pemilu berstatus belum memenuhi syarat (BMS). Kesembilan parpol tersebut diberi kesempatan untuk memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan hingga 23 November.
Komisioner KPU Idham Holik menerangkan pihaknya belum bisa berspekulasi lebih jauh soal parpol mana saja yang sekiranya menyanggupi lolos dari verfak.
"Kami belum bisa berspekulasi, kami berikan parpol sebagaimana hak yang diberikan pada parpol untuk melakukan perbaikan," kata Idham, Minggu (12/11).
Maka dari itu, Idham mengingatkan parpol agar menggunakan kesempatan perbaikan seoptimal mungkin. Sehingga, lanjut Idham, kebutuhan perbaikan data persyaratan data dapat dipenuhi.
Adapun KPU menyatakan sembilan partai politik nonparlemen yang melakukan verifikasi faktual calon peserta pemilihan umum (pemilu) berstatus belum memenuhi syarat.
Baca juga: KPU Berikan Akses Sipol untuk Perbaikan Verifikasi Administrasi
Hal itu disampaikan Idham setelah KPU mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022.
"Bagi sembilan partai politik yang diverifikasi faktual, di rentang tanggal 10-23 November 2022, dipersilakan memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan," ujar Idham.
Verifikasi faktual telah dilakukan pada 15 Oktober hingga 4 November 2022. KPU menyampaikan hasil tersebut pada partai politik nonparlemen, Rabu, 9 November 2022.
Hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik, terang Idham, baru akan diumumkan pada 14 Desember 2022.
"Pada tanggal tersebut, KPU RI akan umumkan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024," tukasnya.(OL-5)
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan polemik wacana mengizinkan partai politik (parpol) untuk membeli hak penamaan (naming right) halte-halte milik Pemprov.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku banyak berkas bacaleg yang tak lengkap.
LANGKAH Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 terhenti setelah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat saat diverifikasi.
PARTAI Rakyat Adil dan Makmur (Prima) berencana melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU
PARTAI Rakyat Adil Makmur atau Prima diminta fokus untuk memperbaiki hasil verifikasi faktual atau verfak, setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas KPU.
Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal mengaku pihaknya baru menerima BA tersebut melalui Sipol pada Jumat (7/4) siang sekira pukul 13.45 WIB.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai telah menggadaikan wibawanya setelah memutus dua perkara etis yang melibatkan anggota dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved