Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMITE Independen Pemantauan Pemilihan (KIPP) menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak memahami substansial kritik yang diterimanya.
Hal itu terkait respons KPU terkait kritikan KIPP soal proses verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, yang dianggap kurang transparan dan kurang melibatkan rekan-rekan pemantau pemilu.
Komisioner KPU Idham Holik merespons dalam pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan dan alamat kantor partai politik tingkat pusat, KPU diawasi oleh Bawaslu RI dan dipantau oleh JPPR sertai diliput oleh media.
Menanggapi itu, Sekjen KIPP Kaka Suminta menuturkan, pernyataan tersebut tidak jelas menyebutkan bagaimana keterlibatan publik, diantaranya media dan pemantau pemilu mendapatkan akses pada sitem dan proses verifikasi administrasi.
"Sampai saat ini KIPP Indonesia melihat bahwa tak ada ruang partisipasi publik yang dibuka oleh KPU dalam proses tersebut," tegasnya.
Dengan menyebutkan salah satu pemantau pemilu, Kaka menilai KPU tekesan parsial dan mengabaikan asas keadilan dan keterbukaan dalam memberikan akses kepada pemantau pemilu.
"Hal ini sangat disayangkan dan terkesan mengadu domba pemantau pemilu," ungkapnya.
Kaka menyebut KPU bukan menjawab dan melakukan koreksi terhadap proses verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu 2024, tetapi malah berpolemik dan tidak fokus menyelesaikan permasalahan yang disampaikan "Maka, KIPP Indonesia meminta KPU fokus pada permasalahan yang disampaikan oleh KIPP Indonesia atau pihak manapun, dan tidak terkesan membuat polemik yang mengaburkan permasalahan," tandasnya.
Sebelumnya, KIPP mengkritik transparansi KPU, terutama dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. KIPP mempersoalkan keterbukaan data yang ada dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"KPU melalui Sipol yang digunakan dalam verifikasi administrasi diduga telah melanggar asas keterbukaan dan akuntabilitas, sehingga tidak membuka ruang partisipasi publik yang diamanatkan oleh Undang-Undang," ungkap Sekjen KIPP, Kaka Suminta dalam keterangannya, Kamis (20/10). (OL-13)
Baca Juga: Pengamat: Pentingnya Jawa Timur Jadi Penentu Kemenangan Pilpres 2024
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
PKB mendorong pemisahan pelaksanaan pileg dan pilpres dengan meminta revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Keserentakan pada Pemilu 2024 lalu merupakan salah satu dari lima model yang direkomendasikan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemberitaan tentang keputusan Presiden Biden untuk mundur dari kampanye 2024 dan mendukung Wakil Presiden Kamala Harris sebagai penggantinya telah mengejutkan banyak pihak
Joki pantarlih adalah sebutan untuk orang di luar pantarlih yang menggantikan tugas-tugas pantarlih saat melakukan coklit ke rumah-rumah warga.
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved