Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan 18 dari 20 partai politik (parpol) yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2024 lolos tahapan verifikasi administrasi. KPU membagi 18 parpol yang telah lolos tahapan verifikasi adminsitasi ke dalam 3 kategori yaitu 9 parpol peserta pemilu 2019 yang memiliki kursi di DPR, 5 parpol peserta pemilu 2019 yang belum memiliki kursi di DPR, dan 4 parpol baru non peserta pemilu 2019.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, mengacu kepada putusan Mahkamah konstitusi (MK) nomor 55/PUU/XVIII/2020 KPU tidak melakukan proses verifikasi faktual terhadap 9 parpol yang telah memiliki kursi di DPR. Proses verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan parpol hanya dilakukan terhadap parpol non parlemen dan parpol baru calon peserta pemilu 2024.
Baca juga: TPF Aremania Minta Komnas Bentuk Tim Penyelidik Pelanggaran HAM
"Sehingga dengan demikian dari 18 partai politik tersebut yang akan dilakukan verifikasi faktual itu terdapat 9 partai politik yang akan dilakukan verifikasi faktual," ungkap Hasyim di Jakarta, Jumat (14/10).
Atas dasar tersebut, Hasyim membenarkan bahwa ke 9 parpol yang saat ini telah memiliki kursi di parlemen yakni PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP otomatis lolos sebagai parpol peserta pemilu 2024 mendatang. Sementara 9 parpol lainnya yakni PSI, Perindo, PBB, Hanura, Garuda, PKN, Partai Gelora Indonesia, Partai Ummat, dan Partai Buruh wajib mengikuti proses verifikasi faktual sebelum dinyatakan lolos sebagai parpol peserta pemilu 2024.
"Verifikasi faktual meliputi verifikasi terhadap kepengurusan baik di tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten kota. KPU juga akan melakukan verifikasi terhadap kantor kepengurusan parpol," ujar Hasyim.
Hasyim menjelaskan KPU akan melakukan pengambilan jumlah sampel secara acak terhadap nama-nama keanggotaan parpol yang akan mengikuti proses tahapan veirifikasi faktual. KPU akan menggunakan metode survey sampling dalam melakuka verifikasi faktual kepengurusan anggota parpol.
"Jadi daftar nama anggota itu diambil secara acak. Kemudian dari nama-nama itu yang muncul secara random akan dijadikan dasar verifikasi faktual. Nama-nama itulah yang akan diverifikasi," ungkap Hasyim.
KPU akan memberikan kesempatan bagi ke 9 parpol yang mengikuti proses verifikasi faktual untuk melakukan perbaikan kepengurusan jika nantinya dinyatakan belum memenuhi syarat oleh KPU. Hasil perbaikan yang telah dilakukan oleh parpol yang mengikuti proses verifikasi faktual nantinya akan dijadikan penilaian oleh KPU.
"Ada masa perbaikan dan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan yang dinyatakan belum memenuhi syarat dan disampaikan kepada KPU untuk diverifikasi faktual tahap kedua," ungkap Hasyim.
Partai PRIMA dan Partai keadilan Persatuan (PKP) merupakan 2 papol yang dinyatakan tidak lolos proses verifikasi adminstarsi oleh KPU. Dihubungi pasca pengumuman hasil verifikasi administrasi parpol, Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam kurun waktu 3 x 24 jam mendatang setelah mendapatkan Berita Acara resmi dari KPU.
Agus Jabo menyampaikan, hal semacam ini juga pernah dialami oleh beberapa parpol lainnya dalam Pemilu 2019 lalu. Tapi, lanjut dia, pada akhirnya setelah melakukan serangkaian gugatan parpol-parpol yang dinyatakan belum memenuhi syarat akhirnya bisa lolos dalam tahapan verifikasi.
“Partai Berkarya dan Partai Garuda juga pernah tidak lolos verifikasi administrasi dalam tahapan Pemilu 2019 lalu. Setelah ada gugatan ke Bawaslu, mereka memenuhi syarat,” imbuhnya.
Agus Jabo juga mengimbau kepada struktur PRIMA di tingkatan pusat hingga kecamatan, anggota maupun simpatisan untuk tetap tenang dan meyakini bahwa PRIMA akan lolos menjadi peserta dan memenangkan Pemilu 2024.
“Sambil menunggu proses hukum yang akan dilakukan oleh DPP, kami juga mengimbau agar struktur PRIMA dan anggota tetap mempersiapkan diri untuk menghadapi verifikasi faktual” tegasnya. (OL-6)
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa bakal ada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
WAKIL Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid merespons polemik partainya dengan PBNU. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginginkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) menjadi lembaga tertinggi negara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan memberikan komentar.
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved