Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Yuk, Cek Hak dan Kewajiban Warga Negara di Pasal 27 UUD 1945

Joan Imanuella Hanna Pangemanan
04/10/2022 22:49
Yuk, Cek Hak dan Kewajiban Warga Negara di Pasal 27 UUD 1945
UUD 1945(ilustrasi)

SETIAP warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan UU Republik Indonesia. Tepatnya, hak dan kewajiban itu termuat dalam Pasal 27 Ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945.

Namun, apa sih maksud dari hak dan kewajiban itu? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah kewenangan atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan lain sebagainya. Sementara kewajiban adalah sesuatu yang harus dan wajib dilakukan dan juga diatur menurut hukum atau undang-undang yang berlaku.

Nah, jika sudah jelas soal beda hak dan kewajiban, yuk kita simak isi dari Pasal 27 Ayat 1, 2, dan 3, berikut bunyinya:

(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Setelah paham, mari kita turunkan apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban warga negara Indonesia menurut pasal tersebut:

1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan, berdasarkan UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, berdasarkan UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.

3. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, berdasarkan UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) UUD 1945.

Dalam kata lain, UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1, 2, dan 3 berisi tentang hak dan kewajiban dasar yang dimiliki dan harus dilaksanakan setiap masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Selain itu, pada ayat kedua juga mengingatkan kita untuk saling menghormati pekerjaan dan penghidupan tiap orang, termasuk untuk mendapatkan perlindungan kerja. Selanjutnya, setiap warga negara dengan profesi dan posisinya masing-masing dalam masyarakat, wajib dan berhak membela negara dengan caranya masing-masing. Hal tersebut termasuk mematuhi aturan sekolah, menghormati sesama warga sekolah, dan menjaga persatuan, dan sebagainya.

Tanpa kita sadari, kita sudah turut melakukan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya