Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BELA Negara adalah sikap dan perilaku proaktif yang dimiliki setiap warga negara dalam upaya menjaga dan melindungi negara dari berbagai ancaman yang bisa merusak kedaulatan, integritas wilayah, dan keselamatan bangsa. Konsep sikap ini mencakup keterlibatan dalam usaha pertahanan negara, pemahaman akan pentingnya patuh terhadap hukum dan peraturan, serta kesiapan untuk berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.
Tidak hanya terkait dengan aspek militer atau pertahanan semata, bela negara juga mencakup dimensi sosial, ekonomi, dan politik. Harapannya, setiap warga negara akan memiliki cinta tanah air yang kuat, peduli terhadap lingkungan, disiplin, tanggung jawab, dan kesadaran akan peran aktif dalam pembangunan dan pertahanan negara.
Bela Negara memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Diharapkan bahwa semua warga negara, tanpa terkecuali, akan menerapkan kesadaran ini sebagai tindakan nyata dari kewajiban mereka sebagai bagian dari satu kesatuan bangsa untuk menjaga dan mempertahankan eksistensi serta integritas negara.
Baca juga: Pengertian Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3, ini Bedanya
Bela Negara merupakan sikap dan perilaku yang tumbuh dari cinta terhadap tanah air serta kesetiaan pada negara yang didasarkan pada prinsip-prinsip Pancasila dan UUD 1945. Arti dari bela negara sangat luas, mencakup panggilan konstitusional dan nilai-nilai mulia yang menjadi kebutuhan mendasar dalam semua aspek kehidupan bangsa dan negara.
Lebih dari itu, sikap ini juga memiliki dimensi kontekstual, mengharuskan respons yang cepat dalam menghadapi ancaman nyata serta partisipasi aktif dari seluruh warga negara. Hanya dengan kesadaran bersama dan keterlibatan semua lapisan masyarakat, sikap ini dapat diwujudkan secara nyata untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
Baca juga: Hari Pertama SMAN 4 Depok Diisi MPLS dan Bela Negara
Selalu menunjukkan penghormatan dan penghargaan terhadap simbol-simbol negara seperti bendera merah putih dan simbol-simbol nasional lainnya.
Menyadari pentingnya hak suara dalam pemilihan umum dan menggunakan hak tersebut secara bijaksana untuk memilih pemimpin yang akan memimpin negara dengan baik.
Selalu mematuhi dan mentaati peraturan-peraturan yang berlaku dalam masyarakat, seperti peraturan lalu lintas, peraturan lingkungan, dan lainnya.
Mengambil tanggung jawab dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas hidup bersama.
Menunjukkan disiplin dalam bekerja dan berusaha menjadi individu yang produktif, memberikan kontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara.
Semua contoh-contoh di atas adalah manifestasi dari sikap dan perilaku bela negara yang menunjukkan kesetiaan dan tanggung jawab terhadap negara serta kepedulian terhadap kesejahteraan bersama. 9Z-3)
Pancasila juga sebagai ideologi terbuka mengandung nilai-nilai dasar. Salah satunya ialah nilai instrumental. Berikut penjelasan rincinya.
Setiap orang dapat mengambil peran untuk memberikan keputusan yang akan mempengaruhi kehidupan di dalam negara.
Seluruh individu, termasuk siswa, diingatkan untuk menghormati dan memahami hak serta kewajiban yang dimiliki di sekolah sebagai bagian dari HAM dan norma-norma yang berlaku.
Pentingnya pemahaman terhadap hak, terutama hak anak di rumah, telah menjadi fokus utama dalam memberikan pendidikan kepada anak sejak usia dini.
PANCASILA sebagai dasar negara Indonesia, menduduki posisi sentral dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan warga negara.
Prinsip kedaulatan NKRI mengandung makna semua keputusan yang bersifat politik, ekonomi, dan sosial diambil pemerintah Indonesia untuk kepentingan rakyat tanpa tekanan dari negara luar.
Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3 dalam UUD 45 tampaknya ada kemiripan redaksi bahasa. Namun apakah pengertiannya sama atau berbeda? Berikut penjelasan rincinya.
UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1, 2, dan 3 berisi tentang hak dan kewajiban dasar yang dimiliki dan harus dilaksanakan setiap masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved