Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIDIK Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Roy Suryo terkait kasus dugaan penistaan agama meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.
"Perpanjangan 20 hari, kemudian di perpanjang lagi dua kali perpanjangan 20 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (21/9).
Zulpan mengatakan saat ini kasus Roy Suryo masih berproses dan dalam tahap pemeriksaan berkas perkara oleh pihak kejaksaan.
"Sekarang sudah dikirim ke jaksa. Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi berkas dinyatakan lengkap sehingga bisa melakukan tahap dua, menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata Zulpan.
Baca juga: Terdakwa Kasus Paniai Papua Biarkan Anggota Ambil Senjata Api
Lebih lanjut dia juga mengatakan Roy Suryo saat ini juga dalam keadaan sehat dan mendapatkan pengawasan dari dokter di Polda Metro Jaya.
Diberitakan sebelumnya, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian ia juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Roy Suryo pada 5 Agustus 2022 terkait kasus tersebut.
Alasan penahanan Roy Suryo karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti. (Ant/OL-16)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhaimin Syarif, mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Rabu (17/7).
Kejaksaan Negeri Sidoarjo menahan Kepala Desa Kletek, M Anas, dan mantan Sekretaris Desa, Ula Dewi Purwanti, terkait dugaan Pungli dalam pengurusan PTSL tahun 2022 - 2023.
SEBANYAK 34 jemaah dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi di Madinah akhirnya dibebaskan.
Rapper Nicki Minaj meminta maaf kepada penggemarnya di luar hotel di Manchester setelah ditahan oleh otoritas Belanda karena dugaan membawa narkoba.
Perdana Menteri Slovakia, Robert Fico, tetap dalam kondisi serius di rumah sakit setelah ditembak lima kali pada Rabu.
Diduga akan tawuran, kepolisian menahan 12 remaja dari dua lokasi berbeda.
MAJELIS Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman atau vonis terhadap Roy Suryo, terdakwa kasus meme stupa Candi Borobudur.
Hakim menilai Roy terbukti sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas SARA.
Jaksa Penuntut Umum menuntut eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo 1,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus meme.
PAKAR telematika Roy Suryo didakwa lima tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian bernada SARA, buntut unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran mengunggah meme stupa mirip Joko Widodo di akun media sosialnya.
Menurut Darwus, keahlian yang dimiliki setiap orang bisa digunakan untuk kebaikan bersama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved