Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan bahwa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi partai politik (parpol) yang memenuhi syarat tahapan verifikasi administrasi atau Memenuhi Syarat (MS).
Diketahui, dari hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU pada 2 Agustus-11 Oktober 2022, terdapat 95,83% parpol yang perlu memperbaiki dokumen pendaftaran. Artinya, PKB tidak termasuk dalam 95,83% yang dinyatakan belum lengkap dokumen persyaratan oleh KPU.
"PKB telah menyerahkan kepengurusan 100% tingkat provinsi, 100% tingkat kabupaten/kota dan 100% kecamatan. Serta, menyerahkan dokumen KTA yang dilengkapi dengan salinan KTP-el sebanyak 386.999," jelas Komisioner KPU Idham Holik, Kamis (15/9).
Baca juga: PKB: Elektabilitas Tinggi Tak Berguna jika Tak ada Partai
Dalam Pasal 173 ayat 3 dan Pasal 177 UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 dan 8 PKPU Nomor 4 Tahun 2022, disyaratkan kepengurusan 100% di tingkat provinsi, 75% di tingkat kabupaten/kota di setiap provinsi.
Lalu, 50% di tingkat kecamatan di setiap kabupaten/kota, serta minimal 1.000 atau 1/1.000 keanggotaan partai di setiap kabupaten/kota. "Memang dokumen pendaftaran PKB berdasarkan hasil verifikasi administrasi melampaui syarat minimal tersebut, atau dinyatakan MS," imbuhnya.
Baca juga: Kader Demokrat Ingin AHY Maju Sebagai Capres
KPU mempersilakan jika PKB ingin memperbaiki dokumen BMS (Belum Memenuhi Syarat). "Silakan melengkapi, jika menginginkan. Agar sesuai data dan dokumen yang diserahkan, saat pendaftaran partai politik," tutur Idham.
Sebelumnya, KPU menyatakan 95,83% parpol yang lolos tahapan pendaftaran Pemilu 2024 belum memenuhi syarat verifikasi administrasi. Hampir seluruh parpol yang lolos tahapan pendaftaran pemilu, masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).(OL-11)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa bakal ada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
WAKIL Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid merespons polemik partainya dengan PBNU. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginginkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) menjadi lembaga tertinggi negara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan memberikan komentar.
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved