Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ASOSIASI Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengapresiasi langkah kongkrit Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas terkait penyelesaian tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang dikenal dengan sebutan tenaga honorer.
Hal ini disampaikan Ketua Umum Apkasi Sutan Riska Tuanku Kerajaan saat menghadiri pertemuan rapat koordinasi (rakor) dengan Menteri PANRB bersama dengan asosiasi pemda lainnya, Apeksi dan APPSI di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (12/9).
Sebelumnya Sutan Riska tak lupa memberikan ucapan selamat kepada Azwar Anas yang baru dilantik menjadi Menteri PANRB.
Baca juga : Apkasi Minta Nasib Tenaga Non-ASN di Pemda Diperjuangkan
“Tentu menjadi suatu kebanggaan tersendiri bagi kami, mantan Ketum Apkasi menjadi Menteri di jajaran Kabinet Indonesia Maju,” kata Bupati Dharmasraya ini dalam keterangan pers, Selasa (13/9)/
Terkait esensi pertemuan Apkasi dan asosiasi pemda lainnya dengan Menteri PANRB, Sutan Riska memberikan apresiasi atas kebijakan pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah sejak diberlakukannya PP No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Seperti diketahui, pasca-pemberlakukan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menegaskan bahwa ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Baca juga : Apkasi Rekomendasikan Penundaan Penghapusan Tenaga Honorer
Sutan Riska lantas menjelaskan dalam PP tersebut, masa kerja honorer dibatasi hingga tahun 2023 dan ini artinya praktis instansi pemerintah dan pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer.
Ia sepakat bahwa hal ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.
“Namun demikian, kebijakan tersebut menimbulkan reaksi yang berbeda, di mana hampir sebagian besar daerah menganggap kebijakan tersebut akan berdampak luas," kata Sutan Riska.
Baca juga : Daerah Takut Ajukan Formasi PPPK Guru, DPR Minta Pemerintah Selesaikan Internal
Pertama, waktu penghapusan tenaga honorer bersamaan dengan rangkaian kegiatan Pemilu 2024, yang dikhawatirkan menjadi komoditas politik.
Kedua, kebijakan tersebut bertepatan dengan kondisi ekonomi yang belum pulih akibat Pandemi Covid-19, di mana sektor-sektor yang dianggap memiliki kontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja baru pengalami tekanan.
Keresahan di kalangan pegawai honorer, lanjut Sutan Riska, yakni kejelasan nasib mereka ke depannya.
Baca juga : PLN Icon Plus dan Apkasi Kolaborasi Bangun Transformasi Digital Pemda di Indonesia
Ia menyebut, karena penyelesaian tenaga honorer pasca pengelompokan honorer daerah menjadi Honorer Kategori (K1) dan Honorer Kategori II (K2) sampai saat ini belum juga terselesaikan.
Padalah mereka sudah bekerja terus menerus guna peningkatan pelayanan pendidikan, pelayan kesehatan, dan bidang strategis lainnya, terutama di sebagian wilayah perbatasan dan wilayah terpencil yang tidak diminati oleh ASN pada umumnya.
“Sebagian besar tenaga honorer ditugaskan di garda terdepan untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti guru, tenaga kesehatan, Satpol PP, pemadam kebakaran, dinas perhubungan dan lain sebagainya," jelasnya.
Baca juga : Dukung Program SDGs, Pemkab Bandung Juara 2 I-SIM For Regencies 2023
Kebijakan penghapusan tenaga honorer yang jumlahnya kurang lebih 400.000 orang akan berdampak pada penambahan angka pengangguran yang berpotensi menambah angka kemiskinan dan memicu masalah sosial lainnya,” imbuh Sutan lagi.
Dalam kesempatan pertemuan tersebut, Sutan Riska pun memberikan butir-butir rekomendasi Apkasi terkait tenaga non ASN yang merupakan hasil rekomendasi saat Rakernas Apkasi ke-14 di Bogor tahun 2022.
Pertama, agar pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan penundaan penghapusan tenaga honorer di Instansi Pemerintahan Daerah sampai dengan selesainya rangkaian Pemilu Serentak tahun 2024.
Baca juga : Sahkan RUU ASN, Puan: Bukti DPR Dukung Pengembangan Kompetensi ASN
Kedua, usulan revisi terhadap ketentuan Pasal 99 ayat (1) PP 49 Tahun 2018 di mana perlu diberikan waktu yang cukup untuk penyesuaian kebijakan pemberhentian pegawai/tenaga honorer.
Pengurangan tenaga honorer agar disesuaikan dengan alokasi formasi CPNS dan P3K yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB setiap tahunnya.
Sutan Riska melanjutkan, “Poin ketiga perlu adanya kebijakan afirmasi bagi eks tenaga honorer di mana masa kerja tenaga honorer menjadi faktor penentu dan diberikan bobot atau nilai besar pada seleksi masukan CPNS dan P3K,” katanya.
Baca juga : KemenPAN-RB Tegaskan Nasib PPPK Guru Honorer Tergantung Pemda
Keempat, masih menurut Sutan, perlu adanya evaluasi kebijakan pemberlakuan tes/seleksi masuk dengan menggunakan CAT (Computer Asisted Test) dan pemberlakukan passing grade perlu ditinjau kembali, mengingat hampir sebagian besar tenaga honorer tidak memiliki kapasitas yang memadai dalam penggunaan komputer dan cenderung kalah bersaing dengan lulusan baru perguruan tinggi.
Serta, penggunaan metode tes tertulis dengan tingkat kesulitan soal disesuaikan dengan kondisi daerah.
Hal lain yang menjadi butir rekomendasi usulan Apkasi, terang Sutan Riska lagi, yakni perlu ada pemilahan atas jabatan-jabatan yang memerlukan kemampuan analisis dan jabatan-jabatan tertentu yang berhubungan dengan penggunaan fisik, misal pemadam kebakaran,
Baca juga : Pemkot Cilegon Jadi Narasumber pada Seminar HUT APEKSI di Palembang
Polisi Pamang Praja dan jabatan sejenisnya, yang mana penggunaan passing grade agar ditiadakan saja.
Menteri PAN RB Azwar Anas pun menanggapi dan menegaskan bahwa semua usulan Apkasi sudah dicatat dalam forum pertemuan tersebut untuk ditindaklanjuti dan dijadikan pertimbangan.
Ia mengatakan, Kementerian PANRB saat ini tengah mendorong masing-masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN.
Baca juga : Viral Guru ASN Mengaku Menjadi Korban Pungli, Ini Klarifikasi Pemkab Pangandaran
Azwar Anas menegaskan persoalan ini adalah masalah bersama dan bukan hanya masalah yang diselesaikan oleh satu atau dua instansi.
Azwar Anas pun meminta pemahaman bersama bahwa pertemuan kali ini bertujuan untuk menampung masukan dari kepala daerah, serta menyamakan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN.
Azwar Anas pun mengingatkan, bahwa bahwa kita tidak boleh melupakan gambaran besar strategi jangka panjang di mana tujuan utama dari penataan sumber daya manusia (SDM) ini ialah menyiapkan Indonesia untuk menjadi 4 kekuatan ekonomi dunia pada tahun 2050 mendatang.
Baca juga : DPR Apresiasi Polda Jatim Kawal Arus Mudik Lebaran 2023
Visi besar itu tidak hanya bergantung pada kekuatan industri dalam negeri, tetapi juga kesiapan SDM aparaturnya.
“Kami sangat berterima kasih kepada APPSI, Apkasi, dan Apeksi yang terus bersama kami mengurai masalah ini,” jelasnya.
Azwar Anas pun meminta kepada Apkasi, dan asosiasi pemda lainnya untuk menyiapkan tim perumus yang akan duduk bersama dengan tim dari Kementerian PANRB untuk segera mencari jalan keluar terbaik atas persoalan tenaga non ASN.
Ia menambahkan, saat ini, pemerintah merancang kebijakan afirmatif bagi tenaga pendidik.
"Namun pemerintah tidak akan menutup mata dengan tenaga non-ASN pada sektor lain seperti kesehatan, dan lain sebagainya. Penyelesaian akan dilakukan secara bertahap dan tepat sasaran," tukas Azwar Anas. (RO/OL-09)
Peran pemerintah daerah sangat krusial untuk mendukung pencapaian Indonesia menjadi negara maju. Optimalisasi peranan daerah dapat mempercepat Indonesia keluar dari middle income trap.
Pemerintah daerah didorong untuk menekan tingkat kemiskinan di masing-masing wilayahnya. Hal itu dapat dilakukan dengan melakukan pemberdayaan hingga memajukan UMKM
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu untuk mewujudkan daerah yang mandiri.
Pemda setempat juga menyediakan masjid, toilet, parkir gratis, serta wahana bermain anak di lahan seluas 576 meter persegi itu.
Salah satu hambatan dalam penerapan digitalisasi pembayaran di daerah dan penerapan KKPD, yakni permasalahan infrastruktur telekomunikasi.
DANA sekitar Rp44,6 triliun milik pemerintah daerah tersimpan di perbankan dalam bentuk deposito. Itu setara 23,18% dari total dana pemda di perbankan mencapai Rp192,6 triliun hingga Mei 2024.
PRESIDEN Joko Widodo mencermati penggunaan produk dalam negeri di tingkat kabupaten/kota pada saat ini masih sekitar 41%. Karenanya, perlu ditingkatkan.
Setelah sosialisasi ini, diharapkan masyarakat memahami alih media atau pergantian blanko dari sertifikat analog ke elektronik.
Pada pelaksanaan Musrenbang tahun ini, Kabupaten Sukabumi mendapatkan penghargaan sebagai kabupaten dengan inovasi pembangunan terbaik tahun 2024.
Target KEM adalah untuk membuka pendanaan 200 juta USD bagi 100 usaha lestari yang terkoneksi dengan 100 kabupaten yang berkomitmen menjadi lestari.
Seleksi Putri Otonomi Indonesia (POI) 2022 diikuti 35 peserta yang lolos penyaringan administratif dari sekitar 100 peserta yang berminat mendaftar.
Apkasi menyoroti kewajiban daerah dalam membelanjakan anggarannya yang berpotensi melebihi Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) sebesar 115%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved