Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan alasan tidak diungkapkannya kepada publik hasil pemeriksaan uji kebohongan atau poligraf terhadap Putri Candrawathi (PC), tersangka pembunuhan Brigadir J.
"Saya melihat justru analisis liar dari media dan pengamat yang tidak paham teknis pascapelaksanaan uji poligraf," kata Andi seperti dikutip Antara di Jakarta, Kamis (8/9).
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan menggunakan tes kebohongan terhadap tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Pemeriksaan dimulai pada Senin (5/9) untuk tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Pemeriksaan uji poligraf kembali diagendakan pada Selasa (6/9) dengan terperiksa tersangka Putri Candrawathi dan saksi Susi. Kemudian, Kamis (8/9) diperiksa Irjen Ferdy Sambo.
Sedangkan untuk tersangka Bharada Richard Eliezer sudah lebih dahulu dilakukan uji poligraf di Bareskrim Polri dari empat tersangka lainnya.
Sebelumnya, Andi pernah mengungkapkan hasil uji poligraf terhadap Bharada E, Bripka RR, dan KM dengan hasil no deception indicated atau keterangan yang disampaikan kepada penyidik jujur.
Berbeda dengan hasil pemeriksaan uji poligraf PC dan S, penyidik tidak mengungkapkan hingga kini.
Menurut Andi, semua fakta yang diperoleh dari penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri akan diungkapkan di persidangan.
"Toh juga semua fakta akan diungkap di pengadilan," kata Andi yang juga Ketua Tim Penyidik Tim Khusus bentukan Kapolri.
Andi mengamini apa yang disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo terkait standardisasi dan aturan yang melekat dalam pelaksanaan uji poligraf. Ia juga memahami rasa ingin tahu publik yang besar terhadap pengungkapan kasus ini.
"Tidak akan ada kepuasan publik, apalagi analisis liar berkembang terkait pelaksanaan uji poligraf," terangnya.
Baca juga: Lemkapi: Tes Kebohongan cuma Pembanding, bukan Alat Bukti
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menggunakan lie detector atau uji poligraf adalah untuk penegakan hukum (pro justicia) yang hanya disampaikan kepada penyidik.
Menurut jenderal bintang dua itu, ada persyaratan yang sama dengan Ikatan Dokter Forensik Indonesia yang wajib dipatuhi. Poligraf juga
memiliki ikatan (perhimpunan) secara universal yang berpusat di Amerika.
Puslabfor memiliki alat poligraf yang sudah terverifikasi dan tersertifikasi baik itu ISO maupun perhimpunan poligraf di dunia. Puslabfor Polri memiliki alat poligraf buatan Amerika 2019 memiliki tingkat akurasi 93% dengan syarat akurasi 93% maka hasilnya digunakan untuk penegakan hukum.
"Kalau (hasil ujinya) di bawah 90% tidak masuk ke dalam ranah pro justicia," kata Dedi.
Dedi juga menyampaikan bahwa jika hasil poligraf 93% masuk ranah pro justicia maka hasil pemeriksaan uji poligraf diserahkan ke penyidik.
Lalu penyidik yang punya hak untuk mengungkapkan kepada media atau tidak, termasuk penyidik juga bisa menyampaikannya di persidangan.
"Karena poligraf tersebut bisa masuk dalam Pasal 184 KUHAP (tentang alat bukti yang sah menurut sistem peradilan pidana) ya alat bukti, selain petunjuk juga termasuk dalam keterangan ahli," kata Dedi.
Dedi menegaskan bahwa hasil uji poligraf dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan, masuk dalam kategori sebagai bukti petunjuk. Hal itu pernah digunakan dalam kasus mutilasi anggota DPRD Provinsi Lampung M Pansor, yang jasadnya dibuang ke Sumatra Selatan pada Oktober 2016.
"Ya jelas bisa kan keterangan ahli orang yang berkompeten akan sampaikan hasilnya di sidang. Lihat kasus mutilasi korban anggota DPRD di Sumsel hasil lie detector disampaikan sebagai keterangan ahli sesuai Pasal 184 KUHAP," kata Dedi.
Senada dengan Dedi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan hasil pemeriksaan uji poligraf (lie detector) dapat digunakan di persidangan sepanjang mendukung pembuktian.
"Sepanjang mendukung pembuktian semua bisa jadi alat bukti petunjuk dan menjadi alat bukti," kata Ketut. (Ant/OL-16)
Bareskrim Polri merinci jenis narkotika yang diedarkan Andre Fernando alias The Doctor, mulai dari sabu hingga etomidate dengan nilai transaksi miliaran rupiah.
Bareskrim Polri mengungkap pelarian Andre Fernando alias The Doctor yang sempat membuang iPhone di jalan tol Malaysia sebelum ditangkap di Penang.
Bareskrim Polri mengamankan 10 barang bukti mewah, termasuk iPhone 17 Pro Max dan Rolex, saat menangkap bandar narkoba Andre Fernando alias The Doctor.
Bareskrim Polri mengungkap peran Andre Fernando alias The Doctor sebagai perantara dua bos besar narkoba asal Malaysia dan Aceh untuk pasar Indonesia.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kunjungan OJK dan Bareskrim ke kantor perusahaan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Pada Sabtu (25/4/2026), Ulil didampingi ayahnya, Arjun, menghadiri acara bertajuk Little Road Heroes (Polisi Sahabat Anak).
Desakan agar aparat penegak hukum mengusut pernyataan akademisi Saiful Mujani kian menguat setelah beredarnya potongan video yang memicu polemik terkait dugaan makar.
TIM Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menerjunkan tim melakukan pengecekan senjata api (senpi) dinas untuk memastikan kelayakan fisik, kebersihan, hingga fungsi mekanisme.
Jusuf Kalla menilai pernyataan Rismon bukan sekadar kritik, melainkan penghinaan serius terhadap integritasnya sebagai mantan pejabat negara.
Mabes Polri membeberkan skema pembiayaan 1.179 SPPG dari koperasi, bank Himbara, hingga YKB. Pembangunan dapur MBG juga direncanakan menjangkau wilayah 3T.
Hasilnya, enam anggota satuan pelayanan markas Mabes Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas nama Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, Bripda AM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved