Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SIDANG Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nur Patria selesai dilakukan selama 18 jam. Majelis sidang memutuskan untuk memecat Agus dari Korps Bhayangkara.
"Hasil keputusan sidang kode etik diputuskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini.
Selain itu, majelis sidang etik juga memutuskan Kombes Agus melakukan pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Kemudian, dia juga dikenakan sanksi administratif dengan penahanan atau penempatan khusus selama 28 hari.
"Mulai dari 9 Agustus-6 September 2022," ujar Dedi.
Sidang KKEP Kombes Agus Nur Patria dimulai pukul 10.10 WIB Selasa, 6 September 2022 dan selesai pukul 17.30 WIB, Rabu, 7 September 2022. Sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan itu dilakukan dengan memeriksa 14 saksi. Keterangan saksi menguatkan pelanggaran yang dilakukan Kombes Agus.
Dedi mengatakan Kombes Agus menyatakan banding atas putusan PTDH. Hal itu adalah hak setiap anggota. Maka itu, Polri akan memproses banding tersangka obstruction of justice kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu.
"Banding tetap diproses oleh komisi banding yang dibentuk oleh Karo Wabrof (Brigjen Agus Wijayanto)," ungkap jenderal bintang dua itu.
Kombes Agus telah melakukan perusakan barang bukti, penambahan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP), tidak profesional saat olah TKP, dan bermufakat dalam menghalangi penyidikan kasus penembakan Brigadir J. Dia melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1 Pasal 10 ayat 1 huruf T dan Pasal 10 ayat 1 huruf F Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (OL-4)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Capim KPK Moch Ali Imron menyiapkan peti mati untuk dirinya sendiri ketika terlibat korupsi jika terpilih dan menjadi salah satu pimpinan di lembaga tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh permisif bahkan menormalisasi judi online yang dilakukan oleh karyawannya karena alasan iseng.
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak hadir secara langsung ke ruang sidang DKPP dalam agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila, Rabu (3/7)
Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP oleh perempuan berinisal CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda pada Kamis (18/4).
KOMISI Yudisial (KY) telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim kasus putusan sela perkara dugaan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved