Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DINILAI mencemarkan nama baik dan menyebarkan berita bohong, Elisabeth Novitasari Sijabat yang menggunakan akun Twitter @elisabethn_ akan dilaporkan ke polisi oleh pengacara OC Kaligis.
Demikian disampaikan OC Kaligis yang menjadi kuasa hukum PT. Khasanah Global International (KGI) (“Travelingeropa”) dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/8).
Dijelaskan OC, Elisabeth melalui akun @elisabethn_, pada tanggal 17 Agustus 2022, jam 05.16 WIB, pemilik akun twitter @elisabethn_ telah menggunggah beberapa thread ke akun miliknya, dimana thread tersebut telah menyerang nama baik Klien kami diantaranya:
“Gagal ke Eropa karena ketipu Open Trip dengan followers 240K++ dan branding yang meyakinkan -A THREAD-”
"Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Klien kami menerapkan prinsip kejujuran dan kehati-hatian kepada semua pelanggan dan karyawannya. Dalam rangka menerapkan prinsip kejujuran dan kehati-hatian ini, Klien kami pun memberikan proposal perjalanan disertai dengan syarat dan ketentuan kepada setiap pelanggan untuk dipelajari sebelum akhirnya memutuskan untuk mengambil dan mengikuti trip perjalanan liburan melalui Klien kami," paparnya.
Atas prinsip kejujuran dan kehati-hatian ini, jelas OC, PT KGI telah menjadi salah satu agen perjalanan yang dipercaya dan menerbangkan lebih dari 1000 pelanggan serta memiliki followers 246K. Sejak berdiri tahun 2018 sampai dengan sekarang, KGI sudah memberangkatkan ratusan group terdiri dari ribuan peserta ke Eropa dan Amerika.
Syarat dan Ketentuan yang diatur didalam proposal termasuk didalamnya bahwa “Imigrasi dan kebijakan pemerintah: Imigrasi negara yang dikunjungi memiliki hak untuk menerima dan menolak tamu untuk berkunjung. Apabila ditolak, pihak travel agent tidak bertanggungjawab akan hal ini, demikian juga dengan perubahan kebijakan pemerintah.” Dengan demikian, proses persetujuan Visa adalah hak mutlak dari Kedutaan bukan wewenang travelingeropa;
Ternyata diketahui akun twitter @elisabethn_ adalah benar peserta trip yang diadakan oleh travelingeropa pada periode 3 September 2022 yang mendaftar atas nama Elisabeth Novitasari Sijabat. Elisabeth Novitasari merupakan salah satu peserta trip Klien kami yang ditolak pengajuan Visanya oleh Kedutaan Perancis.
"Jadi apa yang disampaikan oleh Elisabeth Novitasari Sijabat melalui akunnya jelas merupakan tuduhan-tuduhan yang tidak benar dan telah menyerang kehormatan serta nama baik Klien kami," jelasnya.
Yang bersangkutan ketika membuat thread di twitter, ungkap OC, belum mendapatkan keputusan dari kedutaan mengenai status Visa Perancisnya apakah diterima atau ditolak. Visa Perancisnya diurus oleh pihak travelingeropa adalah benar. Dalam Term & Condition pun dijelaskan bahwa proses persetujuan Visa adalah hak mutlak dari Kedutaan bukan wewenang travelingeropa.
Dari 300 group perjalanan Eropa yang diajukan oleh Klien kami pada bulan Juni, hanya 20% yang ditolak pengajuannya oleh Kedutaan Perancis. 80% Group yang diterima pengajuan Visanya tetap jalan dan berangkat, sehingga tidak benar tuduhan Elisabeth Novitasari Sijabat yang menyatakan travel group trip yang Klien kami tawarkan hanya tipu-tipu dan tidak memberangkatkan. Apalagi kegiatan usaha perjalanan Umroh dan perjalanan ke Amerika yang dilakukan oleh Klien kami tetap berjalan dan tidak ada satupun penolakan terhadap pengajuan Visa yang dilakukan ke Kedutaan.
"Perlu kami tegaskan, hingga saat ini Klien kami menjalankan operasional kegiatan usahanya dengan prinsip kehati-hatian dan kejujuran serta tidak pernah melakukan rekayasa apapun atas semua proses yang terjadi," ucapnya.
Tuduhan-tuduhan yang tidak benar kepada Klien kami yang dilakukan oleh Elisabeth Novitasari Sijabat di medsos, lanjutnya, telah membawa dampak pada kegiatan usaha Klien kami, khususnya travel perjalanan Umroh dan ke Amerika.
Menurutnya, tuduhan-tuduhan yang disampaikan oleh Elisabeth Novitasari Sijabat melalui akunnya jelas merupakan tuduhan-tuduhan yang tidak benar, bertujuan untuk menyerang kehormatan serta nama baik kliennya.
"Tindakan ini jelas merupakan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Penghinaan dan/atau Pencemaran nama baik melalui Media Elektronik sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 36 Jo. Pasal 45 (45A) ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 310 Jo. Pasal 311 KUHP," paparnya. (OL-13)
Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bantuan sosial (bansos) bisa diberikan pada keluarga penjudi online, tetapi bukan pada pelakunya
Sukamta menyatakan bahwa pemerintah baru-baru ini mulai mengambil tindakan terhadap praktik ilegal ini.
MANTAN Rektor Universita Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah, Basir Cyio divonis enam bulan kurungan penjara seusai menjalani sidang pelanggaran UU ITE
WACANA penyadapan oleh Polri yang termuat dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dinilai mengkhawatirkan mengusik hak privasi masyarakat.
Polisi mengungkap identitas pria berinisial AP, 29 tahun, yang mengancam dan memeras uang sebesar Rp300 juta dari artis Ria Ricis. Ternyata, AP adalah mantan sekuritinya.
Kemen PPPA akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum kasus AP, perempuan yang berhadapan dengan hukum sekaligus tersangka kasus pelanggaran UU ITE yang menjadi korban KDRT.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved