Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus tindakan terorisme Munarman di tingkat banding. Hukuman eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu diperberat jadi empat tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana
penjara selama empat tahun," bunyi salinan putusan dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), hari ini.
Putusan itu mengubah vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor
925/Pid.Sus/PN.Jkt.Tim pada 6 April 2022. Munarman divonis tiga tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
Pada pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding PT DKI Jakarta menilai pidana tersebut terlalu ringan. Kemudian, tidak setimpal dan kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Baca juga: Hasto : Pengganti Menpan-Rebiro Sudah Dibahas Megawati dan Jokowi
Perbuatan Munarman juga disebut berbahaya lantaran berbaiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakar al-Baghdadi. Hal itu bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
"Dilarang oleh Undang-Undang Republik Indonesia dan pandangan masyarakat terhadap terorisme sangat menakutkan," tulis salinan putusan.
Selain itu, profesi Munarman sebagai advokat juga jadi pertimbangan majelis hakim. Sebab, profesi tersebut berstatus penegak hukum yang harus tunduk dan berpegang teguh pada Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Hal-hal tersebut dipandang sebagai kesalahan yang memberatkan dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa," tulis salinan putusan.
Putusan banding itu dibacakan pada Selasa, 28 Juni 2022. Sidang dipimpin hakim ketua Tony Pribadi dan Yahya Syam serta Sugeng Hiyanto sebagai hakim anggota.(OL-4)
Munarman bebas dari Lapas Salemba pagi ini. Ia tampak mengenakan topi Save Palestine saat keluar dari tahanan.
Mantan juru bicara FPI Munarman dinyatakan bebas dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat, hari ini. Pihak lapas berencana meningkatkan penjagaan atas pembebasan ini.
Aboe mengingatkan kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya agar proses penyidikan dan penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Penangkapan tersebut, kata Ramadhan, sudah diberitahukan lewat surat perintah penangkapan yang disampaikan kepada pihak keluarga, yakni Istri Munarman.
Dalam situasi pandemi covid-19, penegak hukum harus lebih sensitif dan mempertimbangkan protokol kesehatan serta hak atas kesehatan dari orang yang hendak ditangkap atau ditahan.
KPK mengapresiasi keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengabulkan verzet dalam kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.
KPK memilih untuk membaca hasil verzet atau perlawanan terhadap putusan sela Hakim Agung Gazalba Saleh sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan larang anaknya tangisi dirinya
Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan sela yang membebaskan hakim agung Gazalba Saleh dan memerintahkan Tipikor melanjutkan persidangan.
Majelis Hakim menerima Banding Daniel Frits atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Israel meminta waktu ke pengadilan tinggi negara tersebut akan tuntutan lima kelompok nirlaba mengenai langkah peningkatan bantuan kemanusiaan ke jalur Gaza.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved