Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Roy Suryo Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini

Khoerun Nadif Rahmat
28/7/2022 10:41
Roy Suryo Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini
Tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi, Roy Suryo(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

POLDA Metro Jaya, hari ini, Kamis (28/7), akan kembali memeriksa Mantan Menteri Pemuda Olahraga Roy Suryo terkait kasus meme Stupa Candi Borobudur. Pemanggilan itu merupakan lanjutan dari pemanggilan sebagai tersangka sebelumnya pada Jumat (23/7) lalu.

"Iya, hari ini, kami menjadwalkan pemeriksaan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (28/7).

Roy dipanggil Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. Zulpan sendiri tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai penehanan Roy Suryo setelah pemeriksaan kali ini.

"Kita tunggu saja sampai pemeriksaannya usai," Imbuhnya

Baca juga: Polda Metro Jaya akan Kembali Panggil Roy Suryo

Elza Syarief, yang merupakan kuasa hukum dari Roy Suryo, mengatakan kliennya tersebut akan hadir dan memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Insya Allah hadir," ujar Elza saat dikonfirmasi, Rabu (27/7) lalu.

Sebelumnya, Roy Suryo sempat mengalami penurunan kondisi kesehatan saat pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur, Jumat (23/7) lalu setelah diperiksa selama 12 jam oleh penyidik. 

Roy Suryo sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pada laporan dengan nomor register LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022 dengan pelapor berinisial KW.

Roy Suryo dilaporkan atas ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya