Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengaku masih menggelar pleno untuk menentukan apakah kegiatan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) merupakan bentuk pelanggaran atau bukan.
Sidang pleno ini dilakukan merespons laporan tiga lembaga masyarakat terhadap Zulhas ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu. Mereka ialah Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP).
"Kami masih akan pleno. Yang pasti kami sampaikan karena batas waktunya hari ini," ucap anggota Bawaslu Lolly Suhenty kepada Media Indonesia, Rabu (20/7).
Terpisah, Direktur Eksekutif Kata Rakyat Alwan Ola Riantobi membeberkan laporannya terhadap Zulhas sudah diterima Oleh Bawaslu.
"Laporannya sudah diterima. Tinggal tunggu jawaban dari Bawaslu," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bakal mengkaji terkait laporan dugaan kampanye terselubung modus pembagian minyak goreng yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas).
Baca juga: Perludem: Bawaslu Sah Memanggil Zulhas untuk Diperiksa Terkait Bagi-Bagi Migor
Sebelumnya, laporan dugaan pelanggaran pemilu itu disampaikan oleh tiga lembaga masyarakat ke Bawaslu.
"Sudah kita terima tadi, laporan dengan terduganya Pak Zulhas. Kita akan coba seobjektif mungkin dalam menangani kasus ini," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Bagja menjelaskan, Bawaslu kini masih mengkaji terkait dasar hukum pada laporan tersebut. Apakah masuk dalam pelanggaran pidana, administrasi atau tidak ada pelanggaran sama sekali.
"Atau mungkin ada pelanggaran, tapi bukan pelanggaran dalam pemilu. Ini yang sekarang kami akan kaji dan akan kami sampaikan kepada yang melaporkan kedepan," ungkapnya.
Rahmat menegaskan, kajian terhadap laporan ini membutuhkan waktu setidaknya tujuh hari. Pihaknya pun enggan berandai-andai terkait hasil dari laporan itu.(OL-5)
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
Kenaikan tersebut banyak dikeluhkan pembeli dan pedagang karena harga minyak curah di pasaran sudah mencapai Rp17 ribu per kilogram dan minyakkita Rp16.500 per liter.
PENAIKAN harga eceran tertinggi (HET) Minyakita menjadi Rp15.700 akan memengaruhi harga pangan yang bahan baku menggunakan minyak goreng.
BULOG Kanwil Sumatera Utara menyebutkan penetapan HET baru minyak goreng pemerintah MinyaKita berpotensi melancarkan produksi dan distribusi komoditas tersebut ke pasaran.
Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan penaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau MinyaKita dari semula Rp14.000 per liter Rp15.700 per liter sudah berlaku.
Dengan dibentuknya badan kakao dan kelapa yang dicangkokan ke BPDPKS, Syaiful menilai hal tersebut akan mengganggu program strategis nasional kelapa sawit ke depannya.
JUMLAH pelanggan lalulintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024 di seluruh jajaran Polda Jawa Tengah pada 15-28 Juli 2024 mencapai 125.428 kasus.
Polda Metro Jaya telah menindak 42.657 pelanggar lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Polisi memaksimalkan menindak pelanggaran menggunakan kamera ETLE yang sudah terpasang. Nantinya, surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.
Ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kelompok Kerja PBB menyatakan mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, telah dipenjara secara sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved