Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bareksrim Periksa Lima Saksi Dugaan Pidana ACT, Hari Ini

Siti Yona Hukmana
15/7/2022 10:57
Bareksrim Periksa Lima Saksi Dugaan Pidana ACT, Hari Ini
Suasana kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sulsel di, Makassar, Sulawesi Selatan.(ANTARA/Abriawan Abhe)

DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus memeriksa saksi untuk mengungkap fakta dugaan pidana di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ada lima saksi yang diagendakan menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (15/7).

"Pertama saudara Ahyudin pukul 13.00 WIB," kata Kasubdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Jumat (15/7).

Ahyudin adalah mantan Presiden ACT. Dia sudah enam kali diperiksa penyidik sejak Jumat (8/7) sampai dengan Kamis (14/7).

"Kedua, Ibnu Khajar pukul 14.00 WIB," ujar Andri.

Baca juga: ACT Diduga Gunakan Perusahaan-Perusahaan Baru Sebagai Cangkang

Ibnu adalah Presiden ACT. Dia sudah lima kali diperiksa penyidik sejak Jumat (8/7) sampai dengan Rabu (13/7).

Saksi ketiga ialah pengurus ACT atau Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy, Hariyana Hermain. Dia diagendakan menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB. 

Hariyana diperiksa untuk kedua kalinya. Dia sudah diperiksa pada Kamis, 14 Juli 2022.

"Keempat, Novariadi Imam Akbari, selaku sekretaris ACT periode 2009 s/d 2019 dan saat ini ketua dewan pembina ACT," ungkap Andri.

Novariadi mengonfirmasi akan hadir pukul 14.00 WIB. Dia juga akan menjalani pemeriksaan kedua, karena pemeriksaan pada Kamis (14/7) belum rampung.

"Kelima, Syahru Ariansyah, Direktur PT Hydro Perdana Retailindo, perusahaan yang terafiliasi dengan ACT," ucap Andri.

Syahru konfirmasi hadir pukul 14.00 WIB. Syahru baru pertama kali diperiksa polisi.

Polisi telah memeriksa 12 saksi dalam pengusutan dugaan pidana di ACT. Pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang kuat.

Ada tiga dugaan tindak pidana di ACT

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membeberkan pihaknya tengah mendalami tiga dugaan pidana yang terjadi di yayasan ACT. Pertama dugaan penyelewengan dana kompensasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Kedua, penggunaan dana donasi tidak sesuai peruntukannya.

"Ketiga, adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT. Ini didalami," ungkap Whisnu.

Belum disebutkan jumlah dan nama-nama perusahaan tersebut. Perusahaan cangkang itu berbentuk lembaga amal. Whisnu memastikan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ACT di perusahaan cangkang tersebut.

"Pasti (ada TPPU), karena kita mendasari dari telaah dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," ujar Whisnu.

Adapun perusahaan cangkang adalah perusahaan yang dibentuk secara sengaja tanpa menjalankan operasi bisnis yang sebenarnya. Biasanya dipakai untuk menyembunyikan harta.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 127/Pmk.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle. Guna mengetahui kewajiban pajak perusahaan cangkang.

Dalam Pasal 2 ayat 4 beleid itu menyebutkan perusahaan cangkang (special purpose vehicle) dapat memperoleh pengampunan pajak karena merupakan perusahaan antara. Pertama, didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya, seperti pembelian dan/atau pembiayaan investasi; dan kedua, tidak melakukan kegiatan usaha aktif. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya