Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Novariyadi Imam Akbari. Ia merupakan terdakwa kasus penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610 oleh Yayasan ACT.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, 31 Januari 2023. Sidang dihelat pukul 09.00 WIB. Agenda untuk pembacaan tuntutan, demikian diinformasikan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (31/1/2023).
Pembacaan tuntutan tersebut mestinya digelar pada Selasa, 24 Januari 2023. Namun, saat itu jaksa menyatakan surat tuntutan belum selesai disusun.
Pada perkara ini, Novariyadi didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117.982.530.997.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022, Ibnu Khajar. Eks Senior Vice President Operational Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Hariyana binti Hermain, juga terlibat dalam kejahatan tersebut.
Ahyudin telah divonis bersalah dan dihukum tiga tahun enam bulan penjara. Sedangkan, Ibnu dan Hariyana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-13)
Baca Juga: Pendiri ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara
AUDIENSI yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI bersama keluarga Dini Sera Afrianti sebagai salah satu bentuk menjalankan fungsi pengawasan
Komnas Perempuan menilai putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur menjadi catatan buruk penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
Jaksa dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan perannya. Simak apa saja.
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus pengancaman dan pemerasan artis Ria Ricis ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Salah satunya ialah lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang kedapatan melakukan pencucian uang dengan berkedok sebagai lembaga amal.
Jaksa menilai ketiga terdakwa telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang merupakan dakwaan primer.
Sumber dana pembelian itu diduga berasal dari dana bantuan Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait kecelakaan Lion Air 610.
Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat di ACT. Penyelidikan berbekal data intelijen PPATK.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved