Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa pihaknya memang membutuhkan anggaran tambahan tahapan Pemilu 2024, khususnya untuk kebutuhan tahun 2022.
Diketahui, anggaran Pemilu untuk tahun 2022 yang dikucurkan pemerintah baru Rp2,4 Triliun atau kurang Rp5,6 Triliun.
“Intinya proses pembahasan dan penelaahan usulan anggaran tambahan sudah berjalan,” tutur Komisioner KPU Yulianto Sudrajat, kepada Media Indonesia, Kamis (14/7).
Yulianto menjelaskan KPU mengajukan tambahan anggaran bukan sekonyong-konyong tanpa kejelasan. Pihaknya, lanjut Yulianto, ajukan tambahan anggaran untuk pembayaran tahapan yang sudah dimulai pada 14 Juni 2022.
“Tahapan tersebut antara lain pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu 2024,” ungkapnya.
“Kemudian pemutakhiran daftar pemilih hingga pembentukan badan ad hoc,” tambahnya.
Tak hanya itu, Yulianto membeberkan bahwa usulan anggaran tambahan itu bakal diproyeksikan untuk dukungan tahapan.
Dukungan tersebut berupa infrasktuktur sarana hingga prasarana perkantoran. Maka, Yulianto menegaskan jika anggaran tidak cair maka bujet yang sudah ada tidak akan cukup untuk menjalankan tahapan Pemilu.
Baca juga: Kemenkeu: Seharusnya KPU tak Alami Masalah Anggaran Pemilu
“Iya (tidak cukup untuk KPU). Kami menunggu keputusan Kemenkeu terkait hasil pembahasan dan penelahaan tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian keuangan (Kemenkeu) menilai seharusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengalami masalah anggaran, khususnya untuk tahapan Pemilu 2024.
Diketahui, anggaran Pemilu untuk 2022 yang dikucurkan pemerintah baru Rp2,4 triliun, atau kurang Rp5,6 triliun. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyebut anggaran untuk pemilu masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) awal 2022 KPU.
lanjut dia, pihak KPU menyampaikan bahwa perlu adanya tambahan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu 2024, khususnya terkait keperluan tahun 2022.
"Tambahannya sedang ditelaah oleh Kemenkeu," katanya saat dihubungi, Rabu (13/7).
Kendati demikian, pihaknya berpendapat KPU seharusnya tidak mengalami masalah anggaran Pemilu 2024. Bahkan, Isa menyebut KPU seharusnya dapat melaksanakan tahapan Pemilu 2024, tanpa adanya tambahan anggaran. (OL-4)
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy,menjelaskan nilai Rp7.500 belum final dan masih menyaring masukan dari berbagai pihak.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pemerintah bakal membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 17 Agustus 2024.
PTN di bawah Kemendikbud-Ristek mengerahkan tenaga mencari uang dari mahasiswa sehingga uang kuliah mahal. Sementara itu, PTN di bawah kementerian lain tinggal terima dana APBN.
Program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial (TPBIS) yang telah dijalankan Perpusnas, sangat membantu masyarakat di daerah terutama selama pandemi covid-19.
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved