Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat (Karo Penmas Divisi Humas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah dinaikkan tahapannya dari penyelidikan kepenyidikan.
Hal itu didasari dari penyelidikan Direktorat Tindak Pindana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) yang melakukan gelar perkara sejak 11 Juli 2022. Berdasarkan dari penyelidikan ini, lanjut Ramadhan, kepolisian telah menemukan hasil yang memenuhi syarat.
"Gelar perkara yang dipimpin langsung Dittipideksus hasil gelar perkara sepakat berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup minimal dua bukti sudah terpenuhi. Sudah terpenuhi terjadi peristiwa pidana sehingga kasus naik dari penyelidik ke penyidikan," ungkapnya.
Ramadhan juga menambahkan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga: Polri Sebut Istri Irjen Sambo tak Punya Ajudan
"Kami akan mempelajari laporan hasil analisa yang diterima dari PPATK. Meminta data keuangan dari rekening-rekening yang dimiliki Yayasan ACT dan pihak-pihak yang terafiliasi. Dan melakukan tracing aset dan harta kekayaan," imbuhnya.
Sejauh ini, ACT disangkakan melakukan dua tindak pidana, pertama melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung sebagai mana diatur dalam pasal 70 ayat 1 dan 2 Juncto pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi UU No 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Seterusnya tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur 372 KUHP. Untuk menangani kasus ini, Dittipideksus membentuk tim khusus yang melibatkan kasus ACT secara cepat, serius, dan profesional.
"Langkah-langkah yang diambil selanjutnya akan melakukan pemeriksaan lanjutkan terhadap A dan IH. Mengambil keterangan delapan saksi, yang terdiri atas dua pelaksana proyek atau relawan kontruksi dan enam org dari perangkat yayasan dan stok yayasan," pungkasnya. (OL-16)
JAKSA penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Novariyadi Imam Akbari.
Ahyudin diketahui terjerat kasus penyelewengan dana donasi dari PT Boeing untuk korban pesawat Boeing 737 Max 8 milik Lion Air yang jatuh pada 2018 lalu.
Mantan Vice President Operational Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Hariyana binti Hermain divonis tiga tahun penjara terkait perkara dugaan penggelapan dana bantuan sosial.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sumber dana pembelian itu diduga berasal dari dana bantuan Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait kecelakaan Lion Air 610.
Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat di ACT. Penyelidikan berbekal data intelijen PPATK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini ada perintangan penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didukung membuka penyidikan perintangan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu telah diperiksa sebelum kasus korupsi yang melibatkan dirinya naik ke tahap penyidikan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan rasuah di Semarang. Kantor Wali Kota Semarang kini digeledah penyidik.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango tegaskan perintah penyidikan datang dari pimpinan dan bukan dari Megawati Soekarnoputri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan kasus yang diduga menyeret anggota DPR RI dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved