Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARATAKAT bisa menuntut pemerintah atau penyelenggara jalan, jika terlibat kecelakaan imbas jalan yang rusak. Hal itu ditekankan pengamat transportasi Djoko Setijowarno.
Pasalnya, penyelenggara atau pemilik jalan telah mendapatkan mandat untuk memperbaiki jalan. Hal itu berdasarkan Pasal 24 UU Nomor 22 Tahun 2009, di mana penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak dan dapat mengakibatkan kecelakaan.
Apabila jalan tidak diperbaiki dan mengakibatkan kecelakaan, korban kecelakaan dapat menuntut pemilik jalan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Baca juga: Perbaikan Jalan Penghubung Tapanuli Utara-Toba belum Tuntas
Pasal 273 ayat 2 menyatakan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Lalu, Pasal 273 ayat 3 disebutkan jika hal itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau paling banyak Rp120 juta.
Kemudian, Pasal 273 ayat 4 menyebutkan penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.
Baca juga: Aksi Protes Jalan Rusak di Donggala
"Jalan rusak kalau dibiarkan saja (menimbulkan kecelakaan), itu ada sanksi hukum bagi pemilik jalan. Tergantung dari pemilik jalannya siapa, jalan kabupaten, jalan kota, provinsi, atau nasional," jelas Djoko kepada Media Indonesia, Senin (4/7).
Kendati demikian, pemilik jalan bisa terhindar dari sanksi hukum, jika telah memasang rambu tanda jalan rusak. Adapun kecelakaan pada jalan tersebut, masuk dalam aspek kelalaian pengemudi.
"Kalau ada rambu atau pertanda, ada yang kecelakaan, artinya mereka (pemilik jalan) terbebas dari tuntutan," imbuhnya.(OL-11)
Keberadaan Training Center JBA turut mendukung proses pembiayaan kendaraan.
Pemkot Bandung menyatakan tetap terbuka terhadap kritik sebagai bahan evaluasi.
Pembangunan ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk mewujudkan visi dan misi Sekolah.
GJAW 2025 menghadirkan berbagai fasilitas pendukung untuk memastikan kenyamanan dan pengalaman terbaik bagi seluruh pengunjung.
Peresmian gedung ini memiliki makna istimewa karena bertepatan dengan peringatan 12 tahun berdirinya RS EMC Sentul.
Dinas Gulkarmat DKI perlu menetapkan protokol wajib pemeriksaan kesehatan minimal dua kali dalam setahun.
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
PT Hutama Panorama Sitinjau Lauik (HPSL) melaporkan progres fisik Flyover Sitinjau Lauik I mencapai 16,4% pada April 2026. Simak detail konstruksi dan lahannya.
Pemprov Jakarta klaim 97% jalan dalam kondisi mantap pada 2025. Simak data lengkap capaian infrastruktur dan pembangunan terbaru di Jakarta.
Pelaku industri jasa konstruksi mendesak pemerintah segera merumuskan kebijakan strategis untuk meredam tekanan akibat gejolak geopolitik global, terutama dampak konflik Timur Tengah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mempercepat proyek revitalisasi infrastruktur di sepanjang Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.
Pembenahan sistem drainase permanen ini difokuskan pada ruas jalan kota, provinsi, hingga jalan protokol.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved