Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BUPATI nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dituntut hukuman penjara sepuluh tahun tujuh bulan. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Dodi terbukti menerima suap pengerjaan paket pada Dinas PUPR di wilayahnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin berupa pidana penjara selama sepuluh tahun dan tujuh bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU pada KPK dalam sidang virtual, Kamis (16/6)
Jaksa menilai seluruh saksi dan bukti yang dipaparkan dalam persidangan sah membuktikan Dodi menerima suap dalam perkara ini. Hukuman penjara itu dinilai pantas untuknya.
Hakim juga diminta untuk memberikan pidana denda Rp1 miliar kepada Dodi. Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan tambahan penjara enam bulan.
Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman pidana pengganti Rp2,9 miliar ke Dodi. Jika tidak dibayarkan, hakim diminta mengizinkan jaksa merampas harta benda Dodi untuk membayar pidana pengganti itu.
"Jika tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama dua tahun," ucap jaksa.
Hakim juga diminta memberikan hukuman pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun untuk Dodi. Hukuman tambahan ini dihitung setelah pidana penjara selesai.
Dodi dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (OL-8)
Dodi merupakan terdakwa perkara suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan memvonis mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex pidana penjara selama 6 tahun atas kasus dugaan suap.
BUPATI Musi Banyuasin, Sumsel, nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin menjalani sidang perdana kasus penerimaan hadiah atau fee janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur.
KPK memanggil istri Alex Noerdin, Sri Eliza terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menjerat anak kandungnya.
Dalam kasus itu KPK menetapkan tersangka Dodi Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Herman Mayori, Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Eddi Umari, dan Direktur Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
TIM gabungan Resmob Polres Mesuji dan Resmob Polda Lampung dibantu Polres Musi Manyuasin meringkus H, 54, pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan korban seorang siswi.
Warga Tanjung Dalam, Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, dihebohkan kejadian buaya menyerang seorang kakek. Ketika itu sang kakek sedang wudu di sungai Dawas.
Operasi pasar murah juga dilaksanakan untuk menjaga stabilitas harga dalam rangka pengendalian inflasi.
pelatihan ini penting diadakan mengingat sawit merupakan komoditi utama pertanian yang ada di wilayah Sumatera Selatan.
Dalam pelatihan tersebut, ibu-ibu Desa Jirak mendapatkan ilmu praproduksi sampai pascaproduksi kudapan khas Palembang itu.
MUSIM kemarau tahun ini diprediksi akan lebih panjang dan lebih panas dari tahun-tahun sebelumnya. Saat ini, musim kemarau sudah mulai terjadi dan puncaknya pada Agustus 2023 mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved