Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan istri mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin, Sri Eliza. Sri akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menjerat anak kandungnya, Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin (DRA).
"Pemeriksaan yang bersangkutan dengan kapasitas sebagai saksi dilakukan di Satuan Brimob Polda Sumatra Selatan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (28/1).
Penyidik juga memanggil enam saksi lainnya, yakni Direktur Utama PT Gajah Mada Sarana, Herry Zaman; Manager Sumber Daya Manusia (SDM) PT Gajah Mada Sarana, Akbar Ramadhan; dan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Musi Banyuasin, Irfan. Kemudian, Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa, Sandi Swardi, serta dua pihak swasta, M Nopriansyah dan Ahmad Sadad.
Ali belum membeberkan keterkaitan para saksi dalam perkara dugaan rasuah tersebut. Keterangan yang digali dari para saksi akan diungkap setelah pemeriksaan penyidik.
Baca juga: Ketua DPR Minta Mafia pupuk harus ditindak
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka, yakni Dodi, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Dodi, Herman, dan Eddi dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Suhandy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
TIM gabungan Resmob Polres Mesuji dan Resmob Polda Lampung dibantu Polres Musi Manyuasin meringkus H, 54, pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan korban seorang siswi.
Warga Tanjung Dalam, Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, dihebohkan kejadian buaya menyerang seorang kakek. Ketika itu sang kakek sedang wudu di sungai Dawas.
Operasi pasar murah juga dilaksanakan untuk menjaga stabilitas harga dalam rangka pengendalian inflasi.
pelatihan ini penting diadakan mengingat sawit merupakan komoditi utama pertanian yang ada di wilayah Sumatera Selatan.
Dalam pelatihan tersebut, ibu-ibu Desa Jirak mendapatkan ilmu praproduksi sampai pascaproduksi kudapan khas Palembang itu.
MUSIM kemarau tahun ini diprediksi akan lebih panjang dan lebih panas dari tahun-tahun sebelumnya. Saat ini, musim kemarau sudah mulai terjadi dan puncaknya pada Agustus 2023 mendatang.
Dodi merupakan terdakwa perkara suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan memvonis mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex pidana penjara selama 6 tahun atas kasus dugaan suap.
Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman pidana pengganti Rp2,9 miliar ke Dodi
BUPATI Musi Banyuasin, Sumsel, nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin menjalani sidang perdana kasus penerimaan hadiah atau fee janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur.
Dalam kasus itu KPK menetapkan tersangka Dodi Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Herman Mayori, Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Eddi Umari, dan Direktur Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved