Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tengah mempertimbangan mengubah Peraturan Bawaslu RI Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan, ada dua hal yang ditekankan dalam aturan itu yakni kemandirian Bawaslu dan pendekatan pemulihan atau keadilan restoratif dalam penanganan pelanggaran pemilu.
" Agar Bawaslu tidak ada dalam pengaruh dengan pihak yang ingin mengintervensi untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu," kata Puadi, dikutip dari siaran resmi Bawaslu RI, Jumat (10/6).
Puadi mengungkapkan, pada penanganan pidana pemilu, kerap kali Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan berbeda pendapat. Sehingga, laporan dugaan tindak pidana pemilu tidak diteruskan hingga ke tingkat penyidikan.
Menurut Puadi, hal tersebut berpotensi menganggu kemandirian Bawaslu sebab diteruskan atau tidaknya sebuah laporan / dugaan tindak pidana pemilu ke tahap penyidikan, diputuskan bersama-sama. Puadi berpendapat, sebaiknya keputusan itu menjadi kewenangan Bawaslu. Sehingga ia mendorong agar Perbawaslu No.13/2018 direvisi.
Baca juga: Tantangan Pemilu 2024, Manajemen Logistik dan Sengketa Kasus
"Apakah peran polisi dan jaksa semestinya hanya bersifat koordinatif. Memberikan saran masukan, lalu Bawaslu akan memproses kajian. Ini yang harus dipertajam. Agar jelas, mana yang jadi wilayah-wilayah Bawaslu, mana wilayah polisi mana wilayah jaksa snediri," urai mantan Anggota Anggota Bawaslu DKI Jakarta itu.
Mengenai keadilan restoratif, Puadi mengusulkan agar pemberian sanksi pidana dalam penanganan pelanggaraan pemilu, menjadi upaya terakhir. A
lih-alih menetapkan sanksi pidana, dia lebih setuju untuk memprioritaskan pemulihan. Pelanggaran pidana pemilu seperti politik uang atau manipulasi suara, menurutnya masuk dalam sanksi pidana. Namun, jenis pelanggaran lain seperti administrasi dan etika, ujar dia, tidak perlu diterapkan sanksi pidana.
"Apa iya kemudian seorang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) kemudian kita harus pidanakan? Sepanjang itu bisa digiring ke administrasi atau etik kenapa tidak," pungkas Puadi. (Ind/OL-09)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
JUMLAH pelanggan lalulintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024 di seluruh jajaran Polda Jawa Tengah pada 15-28 Juli 2024 mencapai 125.428 kasus.
Polda Metro Jaya telah menindak 42.657 pelanggar lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Polisi memaksimalkan menindak pelanggaran menggunakan kamera ETLE yang sudah terpasang. Nantinya, surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.
Ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kelompok Kerja PBB menyatakan mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, telah dipenjara secara sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved