Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Utama PT Konsumen Perumahan Nasional (Koperumnas) Aris Suwirya akhirnya bersikap tegas dan mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak-pihak dan para oknum yang telah membuat gaduh. Koperumnas melaporkan mereka ke Bareskrim Polri pada Senin (6/6/2022).
Sebelumnya, sejumlah oknum yang mengaku korban penipuan dengan modus penjualan perumahan syariah melaporkan ke Polda Metro Jaya pada 22 Maret 2022 lalu, dengan nomor registrasi LP/B/1485/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, dan diberitakan di beberapa media massa nasional.
"Kami menganggap hal tersebut adalah fitnah dan untuk itu kami melaporkan pihak-pihak terkait yang menduga PT Koperumnas melakukan penipuan dan penggelapan ke Bareskrim Mabes Polri," tegas Dirut PT Konsumen Perumahan Nasional. ujar M. Aris Suwirya.
Aris menjelaskan, PT Koperumnas adalah perusahaan developer atau pengembang perumahan atau penjual rumah sederhana sekelas subsidi dengan sasaran utamanya adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). PT Koperumnas sendiri dalam membangun rumah untuk konsumennya tidak menggunakan dana bank atau investor.
"Kami sekali lagi menegaskan bahwa PT Koperumnas adalah murni perusahaan developer atau pengembang perumahan dengan produk intinya penjualan rumah," tandasnya.
Agar tidak terjadi lagi fitnah dan untuk tetap menjaga kepercayaan konsumen, lanjutnya, maka Koperumnas resmi melaporkan balik oknum-oknum yang diduga dikoordinir oleh Saudara BA ke Bareskrim Mabes Polri sesuai dengan hukum yang berlaku.
Adapun 6 orang yang dilaporkan oleh PT Koperumnas ke Bareskrim Polri adalah BA, HIP, PNB, SS, SZ, dan EY.
Saat melakukan laporan ke Bareskrim tersebut, M. Aris Suwirya juga didampingi oleh Diah Kusuma Putri Muda, CEO PT Koperumnas, Hisyam Zaini, Sekretaris PT Koperumnas, Endah Rosmawati, Direktur Marketing PT Koperumnas, dan Acep Mulyana, Direktur Administrasi PT Koperumnas. (OL-13)
Baca Juga: Formula E Bisa Berpengaruh Pada Elektabilitas Capres 2024
KEPALA BP2MI Benny Rhamdani selesai memberikan klarifikasi terkait sosok T, pengendali judi online di Indonesia.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani memastikan memenuhi undangan Bareskrim terkait pernyataannya tentang pengendali judi online berinisial T yang tidak tersentuh hukum.
Bareskrim panggil Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk jelaskan soal sosok pengendali judi online berinisial T pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 14.00 WIB.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani bakal hadir untuk mengklarfikasi dan menjelaskan sosok berinsial T yang ia sebut sebagai pengendali judi online di Indonesia.
Bareskrim Polri bakal memanggil Ketua BP2MI Benny Ramdhani, pada Senin (29/7) mendatang. Ia bakal dimintai keterangan sebagai saksi soal sosok berinisial T di balik praktik judi online.
Sosok T ini pertama kali disampaikan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
Diskominfo Jawa Barat menyiapkan dan mendorong unit saber hoaks di 27 kabupaten dan kota mulai mendeteksi dini potensi hoaks
Tipologi hoaks berubah-ubah dari tahun ke tahun. Hal tersebut terjadi karena situasi sosial, politik, dan perekonomian masyarakat yang berubah-ubah.
BEREDARNYA selebaran dan gambar yang mengatasnamakan pengobatan "Ida Dayak Official" di Banda Aceh dan sekitarnya dipastikan hoaks oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli.
Tular Nalar juga menghadirkan Bioskop Keliling yang bekerja sama dengan Jaringan Radio Komunikasi Indonesia.
Baru-baru ini beredar kembali pesan berantai di WAG yang menyebutkan beberapa produk MSG dan mie instan mengandung bahan tidak halal.
Merupakan hal wajib untuk memerangi konten negatif yang saat ini kerap bermunculan di masyarakat sebagai wujud menjaga persatuan dan kesatuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved