Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
AKBP Raden Brotoseno ditempatkan sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK) Polri. Penempatan itu dianggap juga tak layak bagi Brotoseno, selaku mantan koruptor.
"Anggota Polri aktif itu tidak dibedakan antara staf atau pemegang jabatan, seharusnya sama dimata hukum maupun aturan etik Polri," kata pengamat kepolisian Bambang Rukminto, hari ini.
Kesamaan kedudukan anggota Polri, baik staf maupun pejabat tercantum dalam Peraturan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Semua anggota Polri yang bermasalah dan kasusnya telah berkekuatan hukum tetap minimal dikenakan hukuman penjara empat tahun bisa diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Kalau dibedakan malah akan fallacy logic terus menerus. Misalnya, kalau pejabat boleh korupsi dan tidak dihukum, kalau staf tidak boleh korupsi dan bisa dihukum. Ini malah logikanya salah kaprah," ujar Bambang.
Baca juga: Irjen Remigius Disebut tidak Mewakili Polri Mendaftar Jadi Anggota Komnas HAM
Sebelumnya, Brotoseno disebut-sebut menjabat sebagai penyidik madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Namun, dibantah Mabes Polri. Brotoseno ditegaskan tidak memiliki jabatan.
"Dia sekarang diperbantukan di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK) Polri. Sebagai staf, bukan penyidik, belum ada jabatan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Juni 2202.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 menghukum Brotoseno dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.
Pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan juga telah dijalankan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Bebasnya Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.(OL-4)
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan adanya 56 mantan terpidana korupsi yang namanya lolos daftar calon tetap pemilu (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan eks koruptor harus mengumumkan dirinya bekas narapidana. Hal ini merespons temuan Indonesia Corruption Watch (ICW)
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Kapolri dapat menjadikan peristiwa itu sebagai momentum untuk lebih giat dan serius memberantas korupsi di internal Polri.
Kapolri dapat menjadikan peristiwa itu sebagai momentum untuk lebih giat dan serius memberantas korupsi di internal Polri.
Brotoseno dipecat dari Korps Polri berdasarkan hasil putusan peninjauan kembali (PK) sidang kode etik profesi.
"Pelaku kejahatan, terlebih korupsi, tidak lagi pantas bekerja di institusi negara."
Ramadhan mengatakan saat ini pemeriksaan masih berjalan. Menurut dia, hasil peninjauan kembali (PK) nanti bersifat final. Tak ada lagi banding untuk Brotoseno.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved