Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ISTANA Kepresidenan buka suara terkait ketidaktahuan Presiden Joko Widodo tentang proses perubahan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan revisi peraturan perundangan itu saat ini masih dalam proses sangat awal. Oleh karena itu, memang belum waktunya substansi-substansi terkait sampai di tangan kepala negara.
"Pembahasan substansi RUU Sisdiknas itu memang belum waktunya sampai ke presiden karena ll masih masuk long list, daftar panjang Prolegnas 2019-2024," ujar Pratikno di kantornya, Jakarta, Selasa (31/5).
Saat ini, ia menambahkan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi juga sedang mempersiapkan draf beserta naskah akademiknya untuk diajukan ke Badan Legislasi DPR RI. Harapannya, RUU itu bisa masuk ke daftar Prolegnas Prioritas 2022.
"Draf itulah yang sekarang ini beredar dan dibahas oleh APPI dalam pertemuan dengan presiden kemarin. Pada intinya, proses revisi UU Sisdiknas masih sangat awal, tahapannya masih sangat panjang, dan memang belum sampai, belum waktunya sampai ke 0residen. Dalam waktu dekat kami akan jadwalkan agar para menteri melaporkan substansinya ke presiden," tandasnya.
Baca juga: APPI Heran, Presiden Mengaku Tidak tahu Ada Revisi UU Sisdiknas
Isu terkait ketidaktahuan Jokowi tentang perubahan UU Sisdiknas mencuat setelah Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) melakukan audiensi dengan kepala negara.
Dewan Pengarah APPI Doni Koesoema mengatakan, saat membahas topik itu, presiden mengaku belum mendengar ada rencana revisi peraturan perundangan tersebut.
"Ini mengejutkan bagi kami. Presiden menyatakan bahwa beliau tidak tahu ada proses perubahan UU Sisdiknas," ucap Doni.
Ia menuturkan penyusunan draf perubahan UU Sisdiknas saat ini jauh dari semangat gotong royong.
Masayarakat bahkan pegiat pendidikan tidak banyak dilibatkan dalam proses tersebut.
"Bila dilanjutkan, ini akan merugikan masyarakat dan guru," ujar Doni selepas pertemuan.(OL-4)
Penguatan fungsi dan wewenang DPD RI ini penting sekali. Di era Presiden Jokowi, revisi UU MD3 justru telah mereduksi dan mengurangi kewenangan DPD RI.
ANGGOTA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Guspardi Gaus membantah adanya jalur khusus untuk menggolkan rancangan undang-undang hingga ke paripurna. Menurutnya DPR tetap on the track
Feri Amsari mengkritisi cara kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang selama ini bekerja hanya berdasarkan pesanan dan kepentingan politik.
Formappi menilai revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bentuk ekspresi ketidaknyamanan DPR terhadap sejumlah kewenangan MK.
Ketidakseriusan DPR tersebut terbaca dari minimnya dinamika pelaksanaan fungsi legislasi semenjak masa sidang IV dibuka.
DOSEN dari Universitas Paramadina Joko Arizal menyampaikan keresahannya terkait mayoritas aktor politik di Indonesia tidak menjalankan cita-cita dari para pendiri bangsa.
DPR belum menerima dokumen daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR.
PEMERINTAH memohon kepada Komisi III DPR RI untuk merampungkan pembahasan revisi UU Narkotika. Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly
Moeldoko mengatakan bahwa TNI sejatinya juga dapat ditugaskan di bidang nonmiliter yang telah diatur undang-undang.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved