Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
INDONESIA, sebagai negara demokrasi, seharusnya tidak lagi memuat pasal penghinaan terhadap presiden. Namun, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) justru berencana mengubah pasal penghinaan presiden pada rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dari delik umum menjadi delik aduan. Rencana ini menimbulkan penolakan banyak pihak. Pasal 134 berbunyi 'Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden/Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.'
Pengajar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan delik aduan terkait penghinaan presiden seharusnya tidak lagi dimasukkan ke RKUHP. Presiden, ujar dia, merupakan jabatan publik dan harus siap dikritik.
"Pejabat publik harus terbuka. Maksud orang mengkritik, bukan menghina orangnya secara personal, melainkan mengkritisi berkaitan dengan jabatan atau kinerjanya," kata Fickar ketika dihubungi, Kamis (26/5).
Ia mengatakan di negara demokrasi, pasal seperti itu seharusnya tidak ada. Selain itu, KUHP yang ada saat ini merupakan peninggalan kolonial Belanda. Sehingga apabila ingin merevisi KUHP menurut Fickar, pasal-pasal tersebut harus progresif antara lain menghilangkan pasal penghinaan terhadap presiden.
"Saya kira di negara-negara demokrasi, pasal semacam itu (penghinaan terhadap kepala negara) tidak ada. Kecuali, di Belanda karena pemimpin negaranya seorang ratu dan tidak bisa diganti sampai dia meninggal. Pasal KUHP ini peninggalan kolonial Belanda. Pada dasarnya, yang kritisi itu bukan presiden, tapi jabatan publiknya," tutur Fickar.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah menyatakan Pasal 134, 136, dan 137 KUHP terkait delik penghinaan presiden bertentangan dengan konstitusi sehingga harus dibatalkan. Fickar mengatakan pasal tersebut masih berpeluang menjadi pasal karet meskipun sudah diubah menjadi delik aduan apabila dimasukkan kembali ke RKUHP.
"Kalau masuk lagi pasal itu dimasukkan kembali ke RKUHP tidak fair, presiden bisa pilih kasih. Kalau orang dibenci bisa diaporkan. Kalau tidak benci, tidak dilaporkan. Delik aduan baru bisa diproses oleh aparat penegak hukum apabila orang yang bersangkutan yang melaporkan," ungkap Fickar.
Baca juga: Sudah Dihapus MK, Ini Alasan Pemerintah Pertahankan Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP
Banyak kalangan mengkritik pasal penghinaan presiden tersebut sejak lama. Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK), melalui rilisnya pada 17 Juni 2021, menyebut perubahan delik penghinaan presiden menjadi delik aduan pada RKUHP tidak menghilangkan problem utama pada pasal anti-demokrasi itu. Justru sebaliknya, hal itu menimbulkan kesan pemerintah mencari celah untuk mengingkari putusan MK.
Alasan bahwa “presiden sebagai simbol negara” dan “personifikasi masyarakat” yang dipakai pemerintah untuk menjustifikasi pasal penghinaan presiden ke dalam RKUHP menurut PSHK adalah keliru. Perihal simbol negara, dalam keterangan itu PSHK menilai itu sudah jelas diatur dalam Pasal 35 dan 36B UUD 1945 tentang lambang-lambang negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, yaitu Garuda Pancasila, bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan.
Adapun keberadaan pasal penghinaan presiden berasal dari KUHP Belanda, tepatnya Artikel 111 Nederlands Wetboek van Strafrecht (WvS Nederlands 1881), yang mengatur tentang penghinaan yang disengaja terhadap raja dan ratu dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 300 gulden. Setelah Indonesia meredeka, pasal itu diadopsi menjadi Pasal 134 KUHP dengan menggantikan frasa “raja dan ratu” menjadi “presiden dan wakil presiden”.(OL-5)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengatur lebih tegas mengenai perselingkuhan dan perzinaan.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
PRAKTISI hukum sekaligus bekas caleg DPR RI dari PDIP Henry Yosodiningrat menilai bahwa kasus Harun Masiku merupakan kasus musiman politik
KPK merespons kabar adanya penerimaan Rp1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Informasi itu diklaim masih berkaitan dengan kasus yang ditangani Polda Metro Jaya.
Penerapan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan dapat menjadi solusi dari pemecahan masalah daya tampung lapas di Indonesia yang telah mengalami over kapasitas.
Penerapan pidana bersyarat untuk putusan tahanan di bawah satu tahun. Sanksi untuk terdakwa yang dijatuhi pidana bersyarat diganti dari kurungan penjara menjadi hukuman kerja sosial.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved