Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tidak ada persaingan dengan lembaga lain dalam penegakan hukum terkait pertanahan.
Selama ini, Kejagung telah memiliki Satgas Mafia Tanah untuk menyelesaikan persoalan tanah. Pun, Kejagung mengapresiasi rencana pemerintah membentuk tim lintas kementerian atau lembaga (K/L) untuk memberantas praktif mafia tanah.
"Apapun yang menjadi program pemerintah, kita lakukan dengan sebaik-baiknya. Kalau misalnya ada tim gabungan, itu bagus," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (24/5).
Baca juga: Presiden: Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah
Ketut menilai sejauh ini Satgas Mafia Tanah tidak menemui kendala berarti. Penanganan perkara diserahkan ke kejaksaan di daerah. Baik di tingkat Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri.
Pihaknya berharap tim lintas K/L yang akan dibentuk pemerintah, bisa terejawantah sampai ke tingkat daerah. "Di penegakan hukum itu tidak ada persaingan antar lembaga, yang ada itu kolaborasi," pungkas Ketut.
Baca juga: BNPT Ungkap Kelompok Radikalisme dan Terorisme di Kampus
Sebelumnya, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak berpendapat tim yang akan dibentuk pemerintah bisa membantu tugas Satgas Mafia Tanah dari sisi hulu.
"Jadi bagian hulu dibenahi dan law enforcement dijalankan dengan konsisten. Baru masalah pertanahan dan mafia tanah dapat diselesaikan," tuturnya.(OL-11)
Wana menekankan bahwa Presiden disebut belum juga bertemu dengan KPRP meskipun komisi tersebut telah merampungkan rekomendasi sejak 2 Februari 2026.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni ingatkan RUU Perampasan Aset jangan jadi celah 'hanky-panky' atau penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum penegak hukum.
Ratusan warga mengikuti Istighotsah Kubro dan Halal Bihalal Doa untuk Indonesia di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (3/4).
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menekankan transparansi dan keadilan dalam proses hukum Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, tersangka kekerasan hingga menewaskan anak berusia 14 tahun di Tual.
Hakim MK Suhartoyo menyoroti fragmentasi kewenangan penegakan hukum di laut dalam sidang UU Kelautan. Pakar Soleman B. Ponto menilai kewenangan tangkap Bakamla.
Jisoo BlackPink akhirnya buka suara soal kontroversi keluarga. Tegas pisahkan diri, BLISSOO bantah rumor, dan ancam jalur hukum untuk penyebar hoaks.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved