Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERWAKILAN Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, Banser, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU serta HIPMI akan mengawal sidang mantan Bupati Tanah Bumbu sekaligus Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming.
Mardani akan menjadi saksi fakta dalam kasus gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) batubara yang menjerat eks Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, pada Senin (25/4)
Mardani dipanggil hadir secara langsung, sebagai saksi kasus yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin tersebut.
LBH GP Ansor, Kalimantan Selatan serta Banser se-Kalimantan Selatan melalui Syaban Husin Mubarak menyatakan akan mengawal proses persidangan Mardani
“Kami dari LBH Ansor Kalimantan Selatan beserta Ansor dan Banser se-Kalimantan Selatan akan ikut mengawal jalannya persidangan untuk memastikan hukum berjalan sesuai dengan relnya. Kami meminta para penegak hukum bersifat profesional dalam pemeriksaan tersebut,” jelas Ketua LBH GP Ansor Kalsel tersebut, Minggu (24/4).
Syaban berharap masyarakat Indonesia khususnya warga Kalsel tidak cepat percaya pada opini yang mendiskreditkan Mardani. Pasalnya, sebut Syaban, kian marak hoaks yang menyerang Mardani H Maming.
“Kami berharap masyarakat selektif dan bijaksana dalam era post-truth atau pasca kebenaran yang banyak hoaks untuk menyesatkan publik. Bahkan menjadi indikasi-indikasi kepentingan politik kepentingan yang berdampak pada informasi yang tidak relevan lagi,” tandas Syaban.
Sementara itu, perwakilan LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI di Jakarta turut mengawal persidangan ini. Mereka mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Yudisial (KY), Jumat (22/4)
Ketua Bidang Hukum HIPMI Irfan Idham menyampaikan harapannya pada agar LPSK dan KY dapat melakukan pemantauan persidangan dan mencegah kriminalisasi terhadap Mardani.
"Kami sudah diterima oleh Komisioner LPSK Susolaningtyas yang akan memplenokan laporan kami dengan komisioner lainnya. Juru Bicara KY Miko Ginting juga menerima kami dengan baik dan bahkan Kepala Biro Pengawasan Hakim, Mulyadi tadi menyampaikan bahwa KY atas seizin komisioner akan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan jalannya persidangan," ujar Irfan.
Ketiga perwakilan lembaga ini menyampaikan permohonan agar LPSK melindungi saksi, Mardani dari kriminalisasi. Sedangkan ke KY mereka meminta lembaga tersebut mengirimkan tim untuk memantau persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (24/4).
LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI menolak adanya intervensi dan campur tangan pihak beritikad jahat yang hendak mengintervensi peradilan untuk mengkriminalisasi Mardani H. Maming. LPSK dan KY diharapkan melakukan upaya sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya untuk memastikan agar persidangan berjalan dengan bebas, jujur, dan tidak memihak.
"Kami terus terang kaget dengan perubahan sikap majelis hakim. Kami tentu berharap majelis tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat terhadap Bendahara Umum PBNU. Itulah kenapa kami datang ke KY meminta KY untuk menurunkan Tim Pemantauan Persidangan," tegas Koordinator Divisi Litigasi LBH Ansor Dendy Z. Finsa.
Adapun Sekretaris LPBH NU M. Hakam Aqsho juga menyoal penyesatan opini publik terhadap Mardani.
"Kami mencermati terus jalannya persidangan tipikor di Banjarmasin. Kejanggalan yang paling mencolok adalah ketika Mardani yang kapasitasnya hanya sebagai saksi malah diposisikan seolah-olah pesakitan. Framing jahat dan penyesatan opini publik ini harus segera dihentikan," pungkasnya. (Ant/OL-8)
Sebanyak 7 Capim KPK Dinyatakan Gugur dalam tes tulis yang digelar, Rabu (31/7).
Peserta capim dan dewas KPK ) harus memiliki visi perbaikan untuk lembaga antirasuah tersebut.
Pantauan di lokasi, para calon pimpinan KPK tampak berdatangan sejak pukul 07.00 WIB. Kemudian, mereka masuk ke ruang ujian pada pukul 08.15 WIB.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Capim KPK Moch Ali Imron menyiapkan peti mati untuk dirinya sendiri ketika terlibat korupsi jika terpilih dan menjadi salah satu pimpinan di lembaga tersebut.
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved