Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak pembelaan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean soal bisikan setan. Eks politikus Partai Demokrat itu mengaku mendapat bisikan sebelum mengunggah cuitan yang membawanya ke kursi pesakitan.
"Alasan pembelaan terdakwa tersebut tidak dapat diterima," tegas salah satu hakim anggota saat persidangan di PN Jakpus, Selasa (19/4)
Menurut majelis hakim, Ferdinand secara intensif menyebarkan cuitan kontroversial dalam periode tertentu. Khususnya terkait dengan kasus pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Bahar Bin Smith.
"Hampir setiap 30 menit terdakwa mengunggah cuitan yang ditujukan kepada Bahar Bin Smith. Isi cuitan terdakwa pada pokoknya membenci atau tidak senang terhadap Bahar Bin Smith," jelas hakim.
Sebelumnya, Ferdinand melalui pleidoinya mengaku kalimat 'Allah mu lemah' dalam cuitannya di Twitter ditulis usai dibisiki setan. Dia menganggap bisikan itu nyata.
"Yang berkata 'Hei Ferdinand, engkau akan mati dan tidak ada yang bisa menolongmu, Allah mu saja lemah dan harus dibela'. Yang kemudian saya respons dan tanggapi dengan kata hardik balik dengan kata 'Allah mu lemah'," kata Ferdinand dalam persidangan, Selasa (12/4)
Ferdinand terbukti melakukan tindak pidana terkait perbuatan onar di media sosial (medsos). Dia menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Dia menyebar delapan tweet yang menjadi bukti dia duduk di kursi pesakitan. Puncak dari seluruh unggahan Ferdinand melalui akun Twitter-nya yakni, menyebut 'Allahmu lemah'.
"Terdakwa menyatakan 'kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, dia lah pembelaku selalu dan Allah-ku tak perlu di bela'," tulis tweet Ferdinand.
Atas perbuatannya, dia dikenakan hukuman pidana selama lima bulan bui. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Ferdinand dihukum tujuh bulan penjara.
Ferdinand terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer.
Ferdinand serta jaksa menyatakan pikir-pikir terhadap vonis tersebut. Dengan demikian, putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. (OL-8)
Polres Metro Depok memastikan video viral penampakan pocong di Pasir Putih, Sawangan, adalah hoaks. Warga diminta bijak bermedia sosial.
Presiden Prabowo Subianto menceritakan pengalamannya menjadi korban deepfake AI yang membuatnya mahir pidato bahasa arab hingga bernyanyi merdu. Simak peringatannya soal bahaya hoaks!
Anggota DPD RI Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna dilaporkan ke Polda Bali oleh PENA NTT terkait dugaan penyebaran informasi hoaks.
Bulog bantah berita hoaks tentang jabatan Direktur Utama Perum Bulog menjadi Kabais TNI.
Mulan Jameela buka suara soal hoaks yang menyinggung profesi guru. Ia menegaskan tidak pernah membuat pernyataan tersebut dan mengajak publik lebih bijak menyaring informasi.
Hingga saat ini, BGN belum menyusun maupun membahas petunjuk teknis (juknis) terkait penyaluran program MBG dalam kondisi pembelajaran jarak jauh.
Prabowo tidak hanya menyampaikan pandangan, tetapi juga mendengarkan berbagai masukan.
Meskipun kemarahan publik meningkat pasca kematian Alex Pretti di Minneapolis, Partai Demokrat menghadapi hambatan besar untuk membatasi pendanaan ICE.
WAKIL Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mengatakan politik harus bisa bermanfaat untuk rakyat.
Aktivis hingga influencer menyampaikan 17+8 tuntutan usai aksi unjuk rasa beberapa hari terakhir ini.
Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra membantah tudingan yang menyebutkan partai sebagai dalang dari ramainya isu ijazah palsu Jokowi
ANGGOTA Komisi VI DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menilai usulan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diisi oleh kantor-kantor Kementerian BUMN patut dipertimbangkan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved