Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Adam Deni Serahkan Dokumen Dugaan Korupsi ke KPK

Candra Yuri Nuralam
05/4/2022 17:57

ADAM Deni melalui kuasanya hukumnya menyerahkan dokumen diduga terkait tindakan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini terkait pembelian sepeda mewah yang diduga merugikan negara.

Kuasa Hukum Adam Deni, Herwanto mengatakan pelaporan ini didasari saran jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan pelanggaran informasi transaksi elektronik (ITE). 

Dalam persidangan, jaksa menyarankan Adam Deni melaporkan data itu ke KPK, bukan dipublikasikan ke media sosial.

"Sudah didengar oleh yang hadir di persidangan. Ada transaksi jual beli sepeda mewah. Yang menurut Ni Made terdakwa dua dia penjualnya prosesnya itu menurut keterangan dia di dalam persidangan tidak membayar bea cukai," kata Herwanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/4).

Herwanto mengatakan kliennya yakin ada sepeda mewah yang dibeli itu tidak membayar cukai. Sehingga, dugaan itu perlu dilaporkan ke KPK karena negara tidak mendapatkan keuntungan dari pembelian sepeda mahal tersebut.

"Jadi, para terdakwa 1 dan 2 (Adam Deni dan Ni Made) meyakini bahwa ini transaksi ada dugaan merugikan keuangan negara. Sehingga dia mengupload, dia merasa saya punya hak menyampaikan informasi ini," ujar Herwanto.

Sejumlah dokumen dibawa oleh kubu Adam Deni untuk diserahkan ke KPK. Herwanto enggan memerinci dokumen yang dibawa karena bakal dijelaskan oleh kliennya besok, 6 April 2022.

"Merekalah yang tahu kapan transaksinya itu terjadi berapa nilainya semuanya saya sudah ngomong sama para terdakwa tolong sampaikan setelah saya menyampaikan dokumen ini. Nah mereka punya kewajiban menjelaskan secara rinci tentang apa dokumen yang diberikan kepada KPK," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya