Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni membeberkan alasan melaporkan kembali pegiat media sosial Adam ke Bareskrim Polri. Selain dituding membungkam oknum, Adam Deni juga disebut telah meneror istrinya, Feby Belinda.
"Ini karena sudah membawa istri gue, teror terhadap istri gue, mengambil tindakan yang sudah gue laporin kemarin, pertama tentang tuduhan Rp30 miliar yg membungkam berbagai pihak-pihak," kata Ahmad Sahroni di acara Hoegeng Award, di The Tri Brata, Jakarta Selatan, hari ini.
Menurutnya, teror itu disampaikan Adam Deni lewat Instagram. Akibatnya, kata dia, semua keluarga beserta anaknya bertanya-tanya terkait teror tersebut.
"Karena bahasanya yang tidak pantas, jadi gue ambil sikap ini bukan karena gue sebagai pejabat tapi karena gue sebagai warga biasa yang meminta keadilan kepada Kepolisian. Kemarin sudah gue laporin, kita menunggu hasil analisa dari Kepolisian," ungkap politikus Partai NasDem itu.
Ahmad Sahroni tak merinci detail isi ancaman tersebut. Namun, dia menyebut isi ancaman itu memuat kata-kata kotor.
"Bahasa kotor tentang bahwa Sahroni suka begitu-begitu, masa mbak Feby enggak tahu, kayak gitu-gitu tiap hari. Jadi gue mengambil tindakan ini untuk kepentingan agar tidak semua orang seenaknya mengatakan hal-hal yang tidak benar dan belum tentu benar," ujarnya.
Baca juga: Akibat Korsleting Listrik, Satu Mobil Terbakar di Jakarta Utara.
Dia mengaku tak serta merta lega atas vonis empat tahun penjara terhadap Adam Deni dalam kasus akses ilegal yang juga dilaporkannya beberapa waktu lalu. Sahroni lega apabila apa yang dilaporkannya diusut kebenarannya sampai diputus bersalah.
Laporan terhadap Adam Deni teregister dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022. Sahroni melaporkan Adam dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan. Sesuai Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Dugaan tindak Pidana itu dilakukan Adam di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sekitar pukul 17.00 WIB pada 28 Juni 2022. Kala itu, Adam tengah menjalani persidangan kasus yang juga dilaporkan oleh Sahroni.
"Per hari ini saya melaporkan manusia yang menuduh saya membungkam pihak-pihak terkait dengan jumlah senilai 30 M hanya untuk membungkam," tulis Sahroni dalam unggahan di akun Instagram pribadinya.
Laporan itu dibuat usai Adam Deni divonis terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan transmisi ilegal dokumen rahasia milik anggota DPR Ahmad Sahroni, sehingga bisa diakses publik. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp1 miliar kepada Adam Deni.(OL-4)
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Adam Deni Gearaka terbukti bersalah dalam pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan penjara selama dua tahun.
"Tim pembela yakin putusan akan bebas atau setidak tidaknya onslag (putusan lepas)."
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan tersebut.
Hal itu disampaikan Tirta saat hadir menjadi saksi meringankan untuk terdakwa kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan, I Gede Ari Astina alias Jerinx.
KEPALA BP2MI Benny Rhamdani selesai memberikan klarifikasi terkait sosok T, pengendali judi online di Indonesia.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani memastikan memenuhi undangan Bareskrim terkait pernyataannya tentang pengendali judi online berinisial T yang tidak tersentuh hukum.
Bareskrim panggil Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk jelaskan soal sosok pengendali judi online berinisial T pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 14.00 WIB.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani bakal hadir untuk mengklarfikasi dan menjelaskan sosok berinsial T yang ia sebut sebagai pengendali judi online di Indonesia.
Bareskrim Polri bakal memanggil Ketua BP2MI Benny Ramdhani, pada Senin (29/7) mendatang. Ia bakal dimintai keterangan sebagai saksi soal sosok berinisial T di balik praktik judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved