Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 21 kapal ikan Indonesia dan 1 kapal ikan asing di enam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Adapun operasi pengawasan dilaksanakan selama 7-21 Maret 2022. Penangkapan kapal tersebut menegaskan keseriusan pemerintah menjaga sumber daya kelautan dan perikanan dari praktik pencurian ikan, maupun penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Dalam gelar operasi yang dilaksanakan di perairan Raja Ampat, Lampung, Selat Peleng, Teluk Tolo, Kepulauan Riau, Laut Sulawesi dan Laut Jawa, kami mengamankan 21 kapal ikan Indonesia dan 1 kapal ikan asing," ujar Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin melalui siaran pers, Minggu (27/3).
Baca juga: Pelanggar Kuota Penangkapan Ikan akan Disanksi Denda
Adin menjelaskan di Raja Ampat, 2 kapal ikan Indonesia, yaitu KM. Mattajang dan KM. Cahaya Selamat 01, ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 04. Sebab, melaksanakan transhipment tidak sesuai ketentuan.
Lalu, 10 kapal ditangkap karena beroperasi tidak sesuai dengan Daerah Penangkapan Ikan. Kapal tersebut adalah KM. Sumber Ekonomi, KM. Putra Harapan 3 dan KM. Garuda Mas ditangkap di perairan Lampung oleh KP. Hiu 10.
Kemudian, KM. Nando ditangkap perairan Kepulauan Riau oleh KP. Hiu 17, serta KM. Ulam Sari Putra Fajar, KM. Mina Wijaya, KM. Putra Berkah 1, KM. Kafaa Bilkafi, KM. Sederhana dan KM. Campur Sari ditangkap di perairan Laut Jawa oleh KP. Orca 2.
"Selain itu, ada 9 kapal ikan Indonesia tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha ditangkap oleh KP. Hiu 5 di perairan Selat Peleng dan Teluk Tolo," papar Adin.
Baca juga: KKP Pasang Satelit 24 Jam Awasi Kapal Asing Ilegal
"Serta satu kapal ikan asing jenis kapal lampu, yaitu FB.LB AARON-11, yang dilumpuhkan dan ditangkap oleh KP. Hiu 15 di perairan Laut Sulawesi," imbuhnya.
Adin menyampaikan penangkapan kapal tersebut merupakan wujud komitmen KKP dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan. Untuk mengawal program penangkapan ikan terukur, pihaknya melakukan penertiban di sejumlah wilayah perairan.
Dengan penangkapan 22 kapal tersebut, total KKP telah menangkap 51 kapal ikan. Terdiri dari 5 kapal ikan asing, yaitu 4 kapal berbendera Malaysia dan 1 kapal berbendera Filipina. KKP juga mengamankan 46 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan.(OL-11)
BADAN Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri mengamankan satu kapal asing dengan bendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau pada Rabu, 28 Februari 2024.
Penangkapan ini menunjukkan kesigapan aparat KKP dalam memberantas praktik illegal fishing di wilayah perairan perbatasan RI-Filiphina,
AALCO sebagai organisasi antar-pemerintah di Asia Afrika memiliki kekuatan besar untuk menyuarakan kepentingan negara-negara Asia Afrika di berbagai bidang.
Penangkapan ini berdasarkan laporan nelayan yang dikonfirmasi langsung melalui hasil analisis Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) di Pusat Pengendalian KKP.
Keempat kapal tersebut mencakup dua kapal ikan asing berbendera Vietnam, satu kapal ikan asing berbendera Filipina, serta satu kapal ikan Indonesia.
Penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal-kapal penangkap ikan asing termasuk dari Vietnam yang memasuki wilayah perairan Indonesia secara ilegal sering terjadi.
SEORANG muncikari berinisial RTH (18) diamankan Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Senin (22/7) malam.
Sue Mi Terry, pakar kebijakan luar negeri Korea-Amerika yang terkenal, ditangkap di New York dengan tuduhan bertindak sebagai agen yang tidak terdaftar untuk pemerintah Korea Selatan.
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua warga di Kabupaten Manggarai Barat karena menjual solar subsidi yang diperuntukan bagi nelayan setempat, kepada kapal wisata.
POLRES Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap lima tersangka pembunuhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok di mess PT Kemurnian Tinggi Gas Indonesia (KTGI) Bahodopi.
Pengadilan di Moskow memerintahkan penangkapan in absentia terhadap Yulia Navalnaya, istri dari politisi oposisi Alexey Navalny, dengan tuduhan berpartisipasi dalam organisasi ekstremis.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengakui kesulitan menangkap bandar judi online, khususnya yang bermarkas di luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved