Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo meminta Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) di seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak bergaya seperti manajer sebuah perusahaan.
Sambo dengan tegas memerintahkan Kasat Lantas harus tetap turun ke lapangan.
Hal itu disampaikan Sambo dalam rangka rapat kerja teknis (Rakernis) Korlantas Tahun 2022 di Polda Jawa Timur, secara fisik maupun daring yang dihadiri Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) 34 Polda jajaran.
Rakernis kali ini bertemakan ‘Revitalisasi Fungsi Lalu Lintas Guna Mewujudkan Polri Yang Presisi Dalam Rangka Menyukseskan Pembangunan Nasional’.
“Kasat lantas jangan berfikir menjadi manajer tingkat atas,” ungkap Sambo dengan tegas, pada Sabtu, (26/3).
Menurut Sambo, ditemukan bentuk pelanggaran pada fungsi lalu lintas itu karena etika pelayanan yang belum dipahami semua oleh anggota. Kemudian, arogansi kewenangan di mana anggota menggelar razia tanpa dilengkapi surat perintah.
Anggota juga, kata Sambo, masih sering melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pemerasan dan pungutan liar (pungli) kepada pelaku pelanggar lalu lintas.
Terakhir, perkembangan penyelidikan kecelakaan lalu lintas yang tidak transparan.
“Maka dari itu, perlu ada struktur baru yaitu Kabag Propam pada fungsi Lantas yang memiliki fungsi pengawasan kepada anggota lantas,” ucapnya.
Saat ini, Sambo menyampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit masih memproses untuk ditandatangani Peraturan Kapolri (Perkap) tentang pengawasan melekat (Waskat).
Sambo menegaskan atasan atau pimpinan dua tingkat bisa dikenakan sanksi jika ada anggota yang melakukan pelanggaran.
“Jika Perkap pengawasan melekat sudah ditandatangani Bapak Kapolri, satu dan dua tingkat di atas akan dimintakan pertanggung jawaban,” tegas Sambo.
Maka, Sambo memerintahkan setiap manajer harus mempunyai tiga macam keterampilan meski dengan penekanan berbeda-beda, yakni keterampilan konseptual, keterampilan kemanusiaan dan keterampilan operasional atau teknis.
“Kasat Lantas harus turun lapangan, lakukan Waskat (pengawasan melekat) kepada anggota yang bertugas,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Sambo mengingatkan ketidakpastian tantangan tugas kedepan di tengah era digital disruption. Hal itu bisa memaksa anggota untuk melakukan percepatan perubahan kultur. Dengan kata lain, Satker Lantas harus dijadikan tantangan sebagai peluang untuk berinovasi dan bukan menjadi peluang mendapat keuntungan.
“Selain itu, jangan jadikan Satuan Kerja Lalu Lintas sebagau tempat singgah. Tetapi, jadikan tempat pengabdian dan mempunyai legacy,” paparnya.
Sambo juga berpesan kepada seluruh Anggota Lalu Lintas untuk mengerti dan memahami perkembangan teknologi mengingat saat ini sudah era digital disruption dan society 5.0. (OL-13)
Baca Juga: Alumni GMNI Serukan Gotong Royong Hadapi Disrupsi Ideologi Transnasional
MABES Polri mengaku tengah mempelajari putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, mantan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Polri memberikan asistensi dalam bentuk petunjuk dan arahan kepada Polda Sumut terkait penyelidikan kasus tewasnya wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu.
MABES Polri mengungkap bahwa Saka Tatal, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 berbohong saat diperiksa pada 2016 silam.
MABES Polri mengungkap peristiwa yang menewaskan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 di Cirebon dinilai sebagai pembunuhan yang sangat kejam.
Fredy Pratama adalah gembong sindikat narkoba terbesar di Indonesia dan salah satu yang terbesar di Asia Tenggara.
Mabes Polri mengungkapkan kasus dugaan gratifikasi, suap, dan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, masih dalam proses asistensi Bareskrim Polri.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah Jakarta, pada Selasa (30/7).
Angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan pengendara tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) di Tangerang tergolong tinggi.
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Polda Bali meluncurkan Operasi Patuh Agung 2024 untuk mengatasi meningkatnya kecelakaan lalu lintas di Bali dalam dua tahun terakhir.
Selama operasi tersebut berlangsung diharapkan para pengguna jalan mematuhi ketentuan berlalu lintas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved