Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung meggeledah kantor Kementerian Perdagangan terkait kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021. Penggeledahan itu dilaksanakan pada Senin (21/3).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut ada dua lokasi yang digeledah di Kemendag. Lokasi pertama adalah Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kemendag, yang berlokasi di lantai 9 Kemendag, Jakarta.
Dalam hal ini, penyidik menyita 27 file rekap surat penjelasan enam importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri.
Masih di kantor Kemendag, penyidik JAM-Pidsus juga menggeledah bagian Direktorat Impor. Setidaknya, barang bukti elektronik berupa personal computer, laptop, ponsel, serta dokumen surat penjelasan dan persetujuan impor terkait impor besi baja disita.
"Dan uang sebanyak Rp63,350 juta kita sita," sambung Ketut di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (22/3).
"Artinya ada dua tempat lembaga pemerintahan yang kita lakukan penggeledahan" jelasnya.
Selain di Kemendag, penyidik turut menggeledah tiga lokasi lain. Ketiganya adalah Kantor PT Bangun Era Sejahtera di Tangerang dan PT Inisumber Bajasakti maupun PT Perwira Aditama Sejati yang sama-sama terletak di Pluit, Jakarta Utara.
BAca juga : Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Trading Fahrenheit
Di tiga lokasi itu, Ketut menyebut bahwa penyidik menyita dokumen-dokumen Penerimaan Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Impor (BC 2.0) terkait pemberitahuan impor barang besi dan baja.
Ketiga perusahaan tersebut bersama PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, dan PT Prasasti Metal Utama diduga melakukan penyimpangan penggunaan surat penjelasan terkait pengecualian perizinan importasi besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya.
"Sejak 2016 sampai 2021, enam perusahaan itu mengimpor baja paduan menggunakan surat penjelasan/pengecualian perizinan impor," kata Ketut.
Surat penjelasan tersebut diterbitkan oleh Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag atas permohonan importir untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan.
Keenam perusahaan itu berdalih ada perjanjian kerja sama dengan empat perusahaan BUMN, yaitu PT Waskita karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pertamina Gas (Pertagas).
Penyidik telah meminta keterangan dari empat BUMN tersebut. "Ternyata tidak pernah melakukan kerja sama pengadaan material dengan enam importir tersebut," jelas Ketut.
Penyidikan perkara itu telah dimulai sejak Rabu (16/3) melalui Surat Perindah Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Nomor B-15/F.2/Fd.2/03/2022. Penyidik mencium indikasi tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. (OL-7)
Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran satgas di antaranya tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik dan tekstil
MENDAG resmikan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor untuk memberantas barang-barang ilegal dari luar negeri, Jumat (19/7).
DAMPAK Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyebabkan 11 ribu buruh dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena PHK.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) akan membentuk satuan tugas (satgas) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk menghadang banjirnya produk impor ilegal.
Pengecekan SPPBE ini merupakan kolaborasi semua pihak, termasuk Kementerian Perdagangan.
Kemendag akan mengadakan pameran dagang internasional, Trade Expo Indonesia 2024 ke-39 pada 9-12 Oktober.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved