Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA DPR RI Mardani Ali Sera mengkritik Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, aturan yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus sejumlah layanan publik hanya menambah beban rakyat dalam mengakses layanan publik.
"Melalui Inpres ini sebenarnya pemerintah memiliki niat yang baik tetapi dilaksanakan dengan cara yang buruk,” ungkap Mardani dalam keterangannya, Sabtu (5/3).
Menurut Anggota Komisi II DPR RI tersebut Inpres yang melibatkan 30 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Wali Kota untuk mengambil langkah strategis melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN-KIS terkesan memaksakan agar masyarakat bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Padahal, lanjut Mardani, optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan dapat diatasi dengan sosialisasi dan edukasi yang baik tanpa menyulitkan kebutuhan masyarakat lainnya.
"Aturan ini berpotensi mempersulit individu-individu warga negara yang ingin melakukan transaksi atau mendapatkan hak atas layanan umum," katanya.
Baca juga: Ini 8 Syarat Kesehatan untuk Bebas Karantina di Bali
"Harusnya pemerintah jangan memaksakan, tetapi melakukan sosialisasi dan edukasi secara intensif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya BPJS Kesahatan," tambahnya.
Saat ini, diketahui 86 persen penduduk Indonesia telah memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta Program JKN-KIS. Tahun 2024, diharapkan 98 persen rakyat Indonesia bisa terlindungi JKN-KIS sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN).
Dengan dalil untuk mencapai Universal Health Coverage, Mardani tidak membenarkan langkah Presiden mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang hanya akan mempersulit masyarakat mengakses layanan publik. “Harusnya pemerintah melakukan edukasi bukan mempersulit sektor lain dan justru mempersulit birokrasi dalam pengurusan suatu layanan umum,” kritik Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI tersebut.
Mardani berpesan agar BPJS terus meningkatkan layanan kepada seluruh peserta JKN-KIS. “Saya mendukung program BPJS menjadi pemberi layanan yang baik, tetapi menolak cara yang buruk. Langkah ini juga bertentangan dengan Pak Jokowi yang ingin memaksa aturan,” pungkasnya. (OL-4)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi, Uckhy Adhitya, melakukan serangkaian kunjungan ke beberapa kantor pemerintahan di Kota Bekasi
Layanan pembuatan paspor dan keimigrasian lainnya akan tetap beroperasi pada saat akhir pekan (weekend)
Selain memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri berfungsi sebagai pelindung, penengah konflik, dan penyuluh masyarakat.
Firma konsultasi manajemen Kearney AS menyebut penggunaan AI berpotensi menyumbang hampir US$1 triliun produk domestik bruto (PDB) Asia Tenggara pada 2030.
Pemerintah menargetkan 18 layanan publik yang terimbas insiden serangan siber Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 bisa pulih dan melayani masyarakat pada akhir Juni 2024.
SERVER PDNS Kominfo mengalami serangan siber. Guru Besar bidang IT Prof Marsudi Wahyudi Kisworo mengatakan bahwa di dunia keamanan komputer tidak ada sistem yang dijamin keamanannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved