Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PUBLIK mempertanyakan konsistensi Ketua DPR Puan Maharani tentang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Batalnya Puan membacakan Surat Presiden (Surpres) berisi Daftar Invetaris Masalah (DIM) RUU TPKS dalam Rapat Paripurna penutupan Masa Sidang III menimbulkan tanda tanya bagi publik lantaran sebetulnya Surpres tersebut sudah dikirimkan ke DPR 2 hari sebelum paripurna berlangsung.
Peniliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menyebut batalnya Puan membacakan Surpres RUU TPKS yang sebetulnya telah dikirim oleh pemerintah ke DPR menunjukkan bahwa rendahnya komitmen DPR dibawah kepemimpinan Puan untuk menuntaskan RUU TPKS. Lucius menilai RUU TPKS cenderung hanya dijadikan sebagai alat politik untuk meraih simpati publik.
"Setiap kali desakan publik untuk meminta respons ceoat DPR terkait RUU TPKS, DPR selalu ingin terlihat peduli. Padahal data yang terlihat memperlihatkan sebaliknya. Kelambanan pembahasan RUU TPKS sesungguhnya disebabkan oleh komitmen rendah DPR untuk memulai pembahasan," ungkap Lucius saat dihubungi oleh Media Indonesia di Jakarta, Sabtu (19/2).
Baca juga: Pimpin G20, Indonesia Siap Jembatani Negara Berkembang dan Maju
Lucius secara tegas bahkan menyebut DPR tidak berniat untuk menuntaskan pembhasan RUU TPKS. Puan dinilai sengaja mempermainkan emosi publik sambil berharap publik terkceoh karena menganggap DPR seolah-olah berjuang mengesahkan RUU TPKS padahal pada faktanya tidak demikian. Dirinya menduga Puan sebagai Ketua DPR memiliki perhitungan politis dalam pembahasan RUU TPKS.
"Saya menduga ada sedikit ketakutan secara politis pada DPR menghadapi kelompok masyarakat yang meyakini RUU TPKS cenderung melegalkan praktek seks bebas, dan semacamnya," ungkapnya.
Lucius melanjutkan, RUU TPKS dapat membuat DPR terpojok jika RUU tersebut dianggap sebagai RUU yang melegalkan praktik seks bebas.
Ketakutan akan efek politik bisa saja dihembuskan selama atau setelah pembahasan RUJ TPKS yang membuat DPR seperti angin-anginan menyelesaikan RUU tersebut.
"Lalu kesadaran bahwa korban kekerasan seksual tak sangat banyak dalam konteks electoral membuat DPR merasa bahwa dampak politik RUU TPKS sangat kecil secara politis," ungkapnya.
Terakhir, ketakuan efek politik dan rendahnya kepedulian terhadap korban kekerasan seksual juga berpengaruh terhadap proses pembahasan RUU TPKS di parlemen.
"Pembahasan RUU TPKS oleh DPR terlihat seperti bergerak di tempat saja," ujarnya. (OL-4)
Anies Baswedan merespons ucapan Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani, yang membuka peluang partainya mendukung dia kembali maju di Pilgub Jakarta
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan duka cita atas wafatnya Wakil Presiden (Wapres) ke-9 RI Hamzah Haz. Hamzah dinilai sebagai tokoh yang teduh dan merangkul.
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan parlemen Indonesia menyambut baik putusan Mahkamah Internasional yang menyebut pendudukan Israel di tanah Palestina sebagai tindakan ilegal.
WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhaimin Iskandar (Gus Imin) menyebut bahwa dirinya akan mengikuti upacara 17 Agustus 1945 di Jakarta atau daerah lain.
Ketua DPR, Puan Maharani, memperingatkan potensi dampak luas dari kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng bersubsidi, MinyaKita
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Penguatan fungsi dan wewenang DPD RI ini penting sekali. Di era Presiden Jokowi, revisi UU MD3 justru telah mereduksi dan mengurangi kewenangan DPD RI.
ANGGOTA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Guspardi Gaus membantah adanya jalur khusus untuk menggolkan rancangan undang-undang hingga ke paripurna. Menurutnya DPR tetap on the track
Feri Amsari mengkritisi cara kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang selama ini bekerja hanya berdasarkan pesanan dan kepentingan politik.
Formappi menilai revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bentuk ekspresi ketidaknyamanan DPR terhadap sejumlah kewenangan MK.
Ketidakseriusan DPR tersebut terbaca dari minimnya dinamika pelaksanaan fungsi legislasi semenjak masa sidang IV dibuka.
DOSEN dari Universitas Paramadina Joko Arizal menyampaikan keresahannya terkait mayoritas aktor politik di Indonesia tidak menjalankan cita-cita dari para pendiri bangsa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved